Liputan6.com, Jakarta - Kasus hilangnya kamera Rp 229 juta milik Dhea Imut saat dititipkan ke pihak jasa ekspedisi memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan Dhea Imut.
Majelis hakim juga menyuruh pihak jasa ekspedisi untuk mengganti rugi kamera sejenis atau yang setara Rp 250 juta. Meski menang, namun pihak Dhea Imut belum puas.
Pasalnya, pengadilan hanya mengabulkan sebagian gugatan Dhea Imut. Sedangkan gugatan berupa ganti rugi untuk hal lainnya ditolak.
Baca Juga
Advertisement
Pihak Dhea Imut menyebutkan bahwa selain kerugian kamera yang hilang, mereka juga mengalami rugi berupa biaya sewa kamera. Karena seharusnya kamera milik Dhea Imut yang dikirimkan pihak jasa ekspedisi, hendak digunakan untuk keperluan syuting.
Namun karena hilang, akhirnya Dhea Imut jadi menyewa kamera pengganti dengan harga Rp 5 juta per harinya. Makanya ia menuntut kerugian yang senilai hampir dua kali lipat harga kameranya.
Tuntut Rp 200 Juta
"Sekarang kami menuntut materinya saja, karena setiap harinya kami menyewa kamera dan ada kerugian sekitar Rp 200 juta. Karena kami hitung per hari sewa kamera itu Rp 5 juta, dikalikan pemakaiannya. Kami juga akan datangkan bukti-buktinya ya. Kurang lebih (kerugian) Rp 200 juta," ungkap pengacara Dhea Imut, Henry Indraguna.
Advertisement
Langkah Banding
Oleh karena itu, ibunda Dhea Imut langsung melayangkan banding ke pengadilan. Pihaknya berharap hakim akan mengabulkan gugatan penuhnya di tahap banding.
"Selama tujuh bulan ini aku harus menyewa kamera untuk produksi film. Jadi hal-hal itu yang enggak dikabulkan sama majelis hakimnya. Perasaanku ya senang-senang, tapi sedih ya," ucap Dhea Imut.