Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan, adanya laporan atas nama Muhammad Fatah alias Lucinta Luna, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/6/2018) kemarin.
Dalam hal ini, Lucinta Luna melaporkan akun Instagram bernama @anti.halu, yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik.
Advertisement
"Iya benar, tadi malam pelapor mendatangi Polda Metro Jaya untuk buat laporan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/6/2018).
Dalam laporan yang tertuang bernomor LP/3097/VI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 7 Juni 2018 ini, Lucinta Luna menjelaskan bahwa akun itu memposting video dirinya saat tengah live di Instagram. Video itu memuat percakapan Lucinta dengan temannya ketika menyebutkan Manokwari. Namun, diplesetkan menjadi kata pornografi.
Akun Instagram tersebut terancam dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Kena UU ITE," ujarnya.
Sementara itu, Argo mengatakan penulisan jenis kelamin Lucinta Luna dibuat laki-laki/perempuan.
"Jangan tanya kenapa, kita itu berdasarkan identifikasi dari paspor pelapor," pungkas Argo.
Pengakuan Lucinta Luna
Lucinta Luna selalu membantah bahwa dirinya transgender dan dengan tegas menyebutkan bahwa dirinya adalah seorang wanita tulen.
Kamis (19/4/2018) kemarin, Lucinta Luna mengunggah video ke Instagram Story-nya saat hendak bertolak ke Jayapura untuk urusan pekerjaan.
Lucinta memamerkan tiga buah tiket pesawat atas nama dirinya, Ratna Pandita dan manajer mereka. Seperti diketahui, tiket pesawat harus mencantumkan nama asli penumpang sesuai identitas.
Dan dalam tiket milik Lucinta Luna tertulis nama Ayluna Putri dengan sebutan 'Ms' atau 'Miss' di depannya. 'Miss' sendiri dalam bahasa Indonesia artinya adalah 'Nona'.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement