Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi berjanji menyediakan waktu bertemu komisioner KPK untuk membahas RUU KUHP. KPK beberapa kali mengirim surat ke Jokowi perihal keberatan pasal pidana korupsi masuk ke RUU KUHP.
"Nanti setelah Lebaran akan saya siapkan waktu khusus untuk KPK yang berkaitan dengan RKUHP," jelasnya usai menghadiri buka bersama pimpinan MPR di rumah dinas Ketua MPR, Jalan Widya Chandra IV, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2018) malam.
Advertisement
Jokowi mengatakan soal RUU KUHP ini juga telah dibahas KPK bersama Menko Polhukam. Namun demikian ia akan tetap menyiapkan waktu untuk membicarakan hal itu secara khusus dengan para komisioner KPK.
"Meskipun itu sudah ada pembicaraan di Menko Polhukam tapi KPK ingin ketemu. Nanti setelah Lebaran akan saya atur," jelasnya.
Ia pun enggan menyampaikan pandangannya secara umum dan apa saja yang akan dibahas soal RUU tersebut. "Wong ketemu aja belum," Jokowi memungkasi.
Lemahkan Pemberantasan Korupsi
Sebelumnya Ketua KPK, Agus Rahardjo mengutarakan rencananya bertemu dengan Presiden Jokowi. Agus mengatakan KPK saat ini tetap sama pendapatnya soal RUU KUHP.
KPK menilai dalam RUU KUHP itu masih ada pasal tentang tindak pidana korupsi, yang justru berisiko melemahkan pemberantasan korupsi.
"Kita masih seperti dalam posisi itu ya. Ya kita kalau diizinkan akan berkomunikasi dengan Bapak Presiden langsung. Mudah-mudahan," jelasnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (7/6).
Urgensi bertemu Presiden, kata Agus, karena Presiden dan DPR yang memiliki kewenangan membuat UU. Pihaknya akan menjelaskan pandangan KPK terkait RUU KUHP. Walaupun demikian menurutnya belum tentu Presiden akan mendukung pandangan KPK.
Reporter: Hari Ariyanti
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement