Indonesia Terpilih Menjadi Anggota Tidak Tetap DK PBB

Indonesia telah terpilih menjadi Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB untuk Periode 2019 - 2020.

oleh Rizki Akbar Hasan diperbarui 08 Jun 2018, 22:39 WIB
Logo dan tagline kampanye keanggotan Indonesia untuk menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB 2019 - 2020 (Kemlu.go.id)

Liputan6.com, New York - Indonesia telah terpilih menjadi Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB untuk Periode 2019 - 2020, setelah sukses menjaring suara yang dibutuhkan dalam voting yang dilakukan dalam Majelis Umum PBB di New York pada Jumat, 8 Juni 2018 pukul 09.00 waktu setempat.

Pemungutan suara diikuti oleh 190 negara -- dari total 193-- anggota Majelis Umum PBB. Tiga negara tak ikut serta dalam pemungutan suara tersebut.

Syarat agar kandidat dapat terpilih dalam proses voting itu adalah harus berhasil mengumpulkan 127 suara (atau 2/3 dari anggota tetap PBB). Dan, suara yang dikumpulkan oleh kandidat harus melebih negara saingan dalam satu grup yang sama.

Dengan total suara sebanyak 144, Indonesia berhasil mengumpulkan vote lebih banyak dibandingkan Maladewa --saingannya dalam grup Asia-Pasifik-- yang hanya menjaring 46 suara. Demikian seperti ditayangkan dalam saluran siaran langsung PBB via daring, Webtv.un.org, Jumat, (8/6/2018).

Indonesia akan menjadi Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB bersama dengan negara dari grup lain yang berhasil mengumpulkan suara terbanyak dalam voting tersebut.

Mereka antara lain, Jerman (184) dan Belgia (181) dari Grup Eropa Barat dan Negara Lain; Afrika Selatan (183) dari Grup Afrika; serta Republik Dominika (184) dari Grup Amerika Latin dan Karibia.

Kesuksesan ini membuat Indonesia kembali terpilih sebagai Anggota Tidak Tetap DK PBB untuk keempat kalinya sepanjang sejarah Tanah Air, setelah sebelumnya pernah menduduki kursi tersebut pada periode 1973-1974, 1995-1996, dan 2007-2008.

 

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya