Liputan6.com, Tulungagung - Bupati Tulungagung nonaktif, Syahri Mulyo tak diketahui keberadaannya pasca-ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun status tersangka tak mempengaruhi pendukungnya untuk memenangkan Syahri dalam Pilkada Tulungagung 2018.
Syahri Mulyo kembali maju sebagai Calon Bupati Tulungagung periode 2018 – 2023. Ia menggandeng Maryoto Bhirowo sebagai Calon Wakil Bupati. Tim pemenangannya pun tak mengetahui keberadaan calon yang mereka usung tersebut.
"Kami tak tahu di mana posisi beliau saat ini. Kami terakhir kontak saat KPK berada di Tulungagung pada Rabu lalu," kata Heru Santoso, bendahara tim pemenangan Syahri di Tulungagung, Jum'at, 8 Juni 2018.
Baca Juga
Advertisement
Rumah pribadi Syahri Mulyo di Jalan Raya Tulungagung-Kediri, Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru, Tulungagung, tampak tertutup sepi. Pintu gerbang rumah berlantai dua dengan halaman luas tersebut tertutup rapat. Tak terlihat satu pun orang di pos penjagaan di samping rumah.
Status tersangka terhadap Syahri Mulyo tak akan melemahkan PDI Perjuangan sebagai partai pengusung. Tim pemenangan solid memenangkan Syahri Mulyo - Maryoto Bhirowo (Sahto). Persoalan hukum ini tak akan berpengaruh signifikan terhadap elektabilitas pasangan Sahto.
"Kami tetap solid memenangkan Syahri dan Maryoto. Seluruh tim mulai dari partai, relawan dan lainnya tetap berjalan seperti biasa," kata Heru.
DPC PDI Perjuangan Tulungagung juga terus berkomunikasi dengan pengurus DPD dan DPP untuk mencari solusi dan langkah terbaik. Partai juga menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK. Serta tetap menjunjung azas praduga tidak bersalah.
Heru meyakini Syahri Mulyo tak mungkin mengintervensi proyek demi mendapat hadiah dari rekanan. Apalagi Syahri sudah nonaktif sebagai Bupati Tulungagung sejak 30 April 2018. Sehingga tak mungkin memuluskan rekanan untuk memenangkan proyek.
"Beliau sudah warga biasa, tidak mungkin bisa mengatur pemerintahan ataupun proyek," ujar Heru.
Pengamanan Penyidikan
Kepolisian Resor Tulungagung sendiri tak ikut mencari calon petahana dalam Pikada Tulungagung 2018 itu. Sampai saat ini, tak ada permintaan bantuan dari komisi antirasuah kepada polisi agar turut serta mencari Syahri Mulyo.
Kepala Bagian Operasional Polres Tulungagung, Komisaris Polisi Mohamad Khoiril mengatakan, hanya ada surat permintaan bantuan dari KPK untuk pengamanan penyidikan saja.
"Kami diminta membantu pengamanan penyidikan. Kami siapkan enam personel untuk membantu KPK selama melakukan penyidikan di Tulungagung," tutur Khoiril.
KPK menetapkan Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar sebagai tersangka dengan dugaan menerima hadiah dari rekanan. Syahri diduga menerima hadiah sebesar Rp 1 miliar dari rekanan proyek peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sedangkan Samanhudi menerima sebesar Rp 1,5 miliar untuk proyek untuk pembangunan sekolah di Blitar. Pemberi hadiah pada dua kepala daerah itu adalah kontraktor yang sama dan juga sudah jadi tersangka. Kontraktor itu adalah Bambang Purnomo dan Susilo Prabowo.
Advertisement