Liputan6.com, Jakarta Polisi membekuk dua pria berinisial AC (35) dan AR (25) saat mengikuti Sahur On The Road (SOTR) di Gajah Mada, Tamansari Jakarta Barat. Keduanya ditangkap lantaran terbukti membawa narkotika jenis sabu seberat 30 gram, Sabtu (9/6/2018) dini hari
Kasat Narkoba AKBP Erick Frendiz menjelaskan, saat Polsektro Tamansari bersama Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pengamanan Sahur On the Road sekitar jam 02:00 WIB, petugas melihat ada peserta SOTR yang mencurigakan.
Advertisement
"Dari penggeledahan, kita temukan barang bukti sabu seberat 30 Gram yang dikemas di dalam bungkus rokok," jelas AKBP Erick, Sabtu.
Erick menambahkan, Sabu tersebut didapat dari seseorang yang tidak dikenal di gang di sekitar Stasiun Poris.
"Menurut pengakuannya, sabu tersebut akan dijual di daerah Kota," tambahnya.
Kedua tersangka pengedar sabu tersebut digelandang ke Mapolres Jakarta Barat bersama barang bukti berupa 1 (satu) Paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat 30 gram, 3 (tiga) Unit HP dan 1 (satu) Unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkoba.
Saksikan video pilihan di bawah ini: