Liputan6.com, Jakarta - Kepala seksi penerangan hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, pihaknya telah mengajukan kasasi atas putusan PN Jakarta Pusat yang melepaskan terdakwa Alfian Tanjung dari segala tuntutan.
Nirwan menambahkan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta menyerahkan memo kasasi pada tanggal 6 Juni 2018 dan tercatat dengan nomor 25/Akta.Pid/2018/PN.Jkt.Pst.
Advertisement
"Terkait putusan PN Jakarta Pusat nomor 1521/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Mei 2018 yang atas nama terdakwa Drs. Alfian M.Pd als. Alfian Tanjung," kata Nirwan lewat keterangan yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (9/6/2018).
Nirwan melanjutkan, ada 3 materi yang terdapat dalam memori kasasi terkait lepasnya tuntutan terdakwa Alfian Tanjung. Dan materi memori kasasi tim JPU berdasarkan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Berikut tiga materi tersebut:
a. apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya;
b. apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang;
c. apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.
Vonis Lepas
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis lepas Alfian Tanjung. Perbuatan Alfian dinyatakan melakukan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial terkait tudingannya anggota PDIP adalah PKI. Namun, karena beberapa pertimbangan hakim, tindakan itu dianggap tak memenuhi unsur pidana.
"Membebaskan segala tuntutan hukum," ucap Ketua Majelis Hakim Mahfudin saat membacakan vonis Alfian Tanjung, Rabu (30/5/2018).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat tidak adanya unsur pidana oleh Alfian dikarenakan ia mencantumkan sebuah artikel yang mana sumber tersebut tidak tercantum dalam dewan pers. Meski tidak termasuk pidana, ujaran kebencian oleh Alfian tetap terbukti.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement