Politikus PKS Mardani Laporkan Akun Penyebar Isu Perselingkuhannya

Laporan dilakukan seorang pengacara yang mewakili Mardani Ali Sera.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Jun 2018, 19:36 WIB
Ali Mardani Sera (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan, adanya laporan petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani. Laporan itu diwakili oleh kuasa hukumnya bernama Basrizal.

"Iya benar, laporannya itu kemarin tanggal 8 Juni 2018. Pelapor berprofesi sebagai kuasa hukum," ujarnya kepada merdeka.com, Sabtu (9/6/2018).

Kasus itu masih diselidiki oleh polisi. Terlapor adalah pemilik akun Twitter @KakekDetektif.

Dalam laporannya, kuasa hukum Mardani menduga akun itu mendiskusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dilihat dari lini massanya, akun @KakekDetetktif gencar mengembuskan kabar perselingkuhan Mardani.

"Ya terlapor ini diduga Pasal 22 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016, tentang ITE," ujar Argo.

Laporan tersebut kini telah terdaftar dengan nomor laporan LP 3138/VI/2018/PMK/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Juni 2018.

Lebih lanjut Argo enggan menanggapi dokumen yang disiarkan tanpa tanggungjawab itu.

"Nanti kita cek ya," pungkasnya.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya