Nasib Apes Pengedar Uang Palsu di Warung Tetangga Polisi

Pemilik warung di Banyumas ini mengamati betul ciri-ciri uang palsu dan asli yang diketahuinya. Setelah yakin, ia menghubungi tetangganya yang seorang anggota polisi.

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 11 Jun 2018, 09:31 WIB
Barang bukti sebanyak 43 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. (Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Banyumas - Idul Fitri atau Lebaran salah satunya ditandai dengan meningkatnya transaksi perdagangan dan lalu lintas uang. Tak aneh jika pada masa Lebaran, sindikat pengedar uang palsu melancarkan aksinya.

Di masa Lebaran, pemilik warung atau toko tak akan curiga dengan keberadaan orang baru lantaran bersamaan dengan musim mudik. Pedagang di pasar tradisional juga tak berkonsentrasi lantaran banyaknya pembeli.

Ternyata, peningkatan transaksi itu dimanfaatkan dua pengedar uang palsu, NHD dan RJ. Mereka mulai melancarkan aksinya tatkala Ramadan tiba.

Modusnya, mereka membeli barang tertentu dengan pecahan uang bernilai besar, pecahan uang 100 ribuan. Tak main-main, mereka mengedarkannya di dua wilayah Kabupaten, Banyumas dan Brebes, Jawa Tengah.

Dasarian ketiga Ramadan, mereka mulai menyasar warung dan toko-toko di sekitar Ajibarang. Tentu dua orang ini berharap agar pemilik toko atau warung tak memperhatikan ciri uang palsu yang sebenarnya mudah dikenali lantaran tingginya nilai transaksi.

Untuk diketahui, Ajibarang adalah jalur tengah Banyumas yang ramai dilintasi pemudik. Akan tetapi, di Ajibarang pula kisah dua pengedar uang palsu ini berakhir.

Saat itu, NHD membeli sebungkus rokok di sebuah warung Ajibarang. Saat menerima pembayaran, sang pemilik toko curiga dengan penampakan uang pecahan Rp 100 ribuan yang diserahkan pelaku.

Ia mengamati betul ciri-ciri uang palsu dan asli yang diketahuinya. Setelah yakin bahwa itu uang palsu, ia pun menghubungi tetangganya yang seorang polisi. Sembari mengulur waktu, ia meminta agar sang polisi datang ke warungnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Ayo Kenali Ciri Uang Palsu

Polres Banyumas menangkap tiga tersangka pengedar uang palsu menjelang Lebaran 2018. (Liputan6.com/Muhamad Ridlo).

"Jadi pada saat tersangka ini akan melakukan transaksi, pemilik toko merasa curiga. Sambil berproses, ia menghubungi anggota kita selaku Babinkamtiblinmas," ucap Wakil Kepala Polres Banyumas, Komisaris Polisi Heru Budiharto, Jumat, 8 Juni 2018.

Pelaku yang menunggu di luar warung tak merasa curiga. Barangkali, ia menyangka sang pemilik warung tengah mencari uang pecahan kembalian.

Tak menunggu lama, sang polisi tiba di warung dan langsung menangkap dua pelaku. Mereka lantas diserahkan ke Polres Banyumas.

Saat menangkap itu, polisi juga menyita 43 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribuan dan uang asli Rp 1,8 juta yang diperkirakan hasil kejahatan mereka. Polisi juga menyita dua telepon seluler atau ponsel dan satu BlackBerry.

Belakangan diketahui, mereka memperoleh uang palsu dari rekan mereka, DS. Kini, ketiga tersangka ditahan di Markas Polres Banyumas.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 36 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 245 KUHP tentang tindak pidana menyimpan atau mengedarkan mata uang rupiah yang diduga palsu.

Heru juga meminta agar warga mewaspadai beredarnya uang palsu dengan memperhatikan ciri-cirinya. Antara lain warna uang yang sedikit berbeda dan terkesan pudar, atau kadang ada cetakan yang sedikit membayang.

Di luar itu, ciri yang paling mudah dikenali adalah hologram yang kusam pada uang palsu dan ketiadaan benang pengaman. Ciri uang asli dan palsu akan sangat mudah dikenali saat dilihat dalam kondisi terang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya