Bawaslu Imbau Calon Kepala Daerah Tak Bagi-Bagi Uang Saat Lebaran

Bawaslu di daerah akan mengawasi langsung ke lapangan agar tak terjadi politik uang saat Lebaran.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jun 2018, 02:09 WIB
Ilustrasi Politik Uang (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan telah mengeluarkan surat imbauan kepada calon kepala daerah, agar agenda open house saat Lebaran tidak disusupi politik uang. Namun, larangan ini bukan berarti calon kepala daerah tak boleh menggelar acara open house saat Lebaran nanti.
 
"Kami sudah memberikan surat imbauan bahwa pada kegiatan keagaman di Idul Fitri maupun di bulan Ramadan ini, agar tidak terjadi kegiatan-kegiatan keagaman yang disusupi atau yang ada subtansi kampanye. Pada prinsipnya sah-sah saja (open house) Idul Fitri, tapi jangan sampai tercederai dengan persoalan pelanggaran kampanye," ujar Abhan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Minggu (10/6/2018).
 
Abhan mengatakan, jajarannya di daerah akan melakukan pengawasan langsung ke lapangan. Hal ini, kata dia, bukan sebagai kecurigaan, tapi bentuk tugas Bawaslu dalam menjalankan fungsinya.
 
"Kalau itu sudah bagian melekat dari teman-teman daerah, sudah melakukan pengawasan, bukan cuma mencurigai tapi kewajiban kami untuk melakukan pengawasan," imbuh Ketua Bawaslu Abhan.
 
 

Memberi Uang kepada Tamu

Ilustrasi Korupsi. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)
Adapun yang dilarang dilakukan calon kepala daerah yaitu  memberi uang kepada tamu yang datang ke rumah mereka. Sebab, jika pemberian uang dibarengi dengan ajakan untuk memilih, masuk pelanggaran pilkada.
 
"Kalau bikin open house misalnya namanya orang tokoh, tokoh masyarakat, orang mau datang kan gak bisa dihalang-halangi, ya datang-datang aja, tapi jangan pas datang dikasih uang suruh nyoblos ini. Itu salah," kata Abhan.
 
Reporter: Ahda Bayhaqi
 
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya