Liputan6.com, Jakarta Zakat wajib ditunaikan oleh setiap muslim. Seperti ibadah lainnya, zakat juga memiliki syarat yang harus dipenuhi.
Begitu pula dengan zakat fitrah. Zakat ini mengikat per individu dan harus dikeluarkan sebelum salat Idul Fitri.
Advertisement
Namun begitu, ada golongan orang yang tidak terkena kewajiban zakat. Golongan ini disebutkan dalam kitab Fathul Bari karya Ibnu Hajar.
Golongan itu adalah non-muslim. Seperti disinggung di atas, zakat fitrah adalah kewajiban bagi muslim, pemeluk Islam.
Golongan berikutnya adalah hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan. Zakat mereka justru menjadi kewajiban majikannya.
Golongan selanjutnya, fakir miskin. Golongan ini justru menjadi mustahik atau penerima zakat. Selain itu, mereka juga termasuk dalam deretan asnaf.
Kemudian, anak yatim juga tidak terkena kewajiban zakat. Dalam harta anak yatim tidak ada sedekah. Sehingga mereka juga tidak terkena kewajiban zakat.
Sumber: Dream.co.id