Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyebar petugas tidak berseragam ke seluruh bandara besar di Indonesia. Tujuannya untuk mengecek secara langsung harga tiket pesawat yang dipatok oleh maskapai pada masa periode mudik lebaran kali ini.
"Kami sudah menyebar seluruh inspektor-inspektor angkutan udara ke seluruh airport besar ke seluruh airlines dan itu menyamar. Jadi enggak pakai seragam jadi mereka (maskapai) kan tak tahu. Kalau pakai seragam kan percuma, datang (petugas) diturunin (harga tiket)," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Agus Santoso saat ditemui di acara pelepasan mudik, di Kemayoran, Jakarta, Senin (11/6/2018).
Baca Juga
Advertisement
Agus mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran tersebut tidak ditemukan adanya maskapai yang mematok harga tiket pesawat tidak wajar atau di atas batas atas yang telah ditentukan.
"Ini kami dari seluruh inspektor yang ditugaskan tidak ada satupun yang melaporkan bahwa ada airlines yang menjual di atas batas atas, itu tak ada," ujarnya.
Dia menjelaskan, tarif angkutan umum sudah diatur Peraturan Menteri Perhubungan No 14 Tahun 2016 tentang mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif.
Sanksi
"Kita sudah menetapkan batas atas dan batas bawah jadi dalam suasana apapun juga maskapai tidak boleh menjual tiket di luar koridor itu. Kalau terjadi maskapai tetap nekat menjual di atas koridor itu mereka akan mendapatkan punishment (hukuman)."
Hukuman tersebut, lanjut dia, berupa pencabutan izin rute. Rute yang dicabut tersebut akan digantikan oleh maskapai-maskapai lain yang tergolong patuh pada aturan pemerintah.
"Nah ini suatu model daripada reward and punishment government pada pengusaha-pengusaha airlines supaya mereka patuh, tertib, tidak saling menaikkan harga sehingga merugikan masyarakat," terang dia.
Reporter: Yayu Agustini Rahayu Achmud
Sumber: Merdeka.com
Advertisement