Liputan6.com, Jakarta Pemerintah optimistis Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dengan bunga kredit sangat lunak mampu menjadi fondasi kemandirian ekonomi masyarakat Indonesia hingga pada tingkatan terbawah.
UMi merupakan program bantuan pembiayaan yang dianggarkan pemerintah bagi para pelaku usaha kecil. Selama ini, para pelaku tersebut tidak terlayani melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan pembiayaan paling banyak Rp 10 juta per nasabah.
Advertisement
“Pembiayaan UMi dijalankan seiring pengembangan pembiayaan usaha ultra mikro melalui pembentukan bank wakaf mikro atau lembaga keuangan mikro syariah di berbagai daerah. UMi diharapkan mampu menjadi fondasi bagi kemandirian ekonomi masyarakat,” ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Jakarta, Senin (11/6/2018).
Dia menjelaskan, jumlah usaha mikro di lapisan ini cukup signifikan, mencapai lebih dari 44 juta usaha atau sekitar 72,1 persen dari jumlah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) secara nasional.
Untuk menjangkau target usaha ultra mikro, pembiayaan melalui lembaga perbankan tidak dapat dilakukan karena tidak memungkinkan secara aturan hukum perbankan.
Untuk menjamin pelaksanaan program UMi tepat sasaran dan efektif, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam hal pemanfaatan Teknologi Informasi (TI) agar transaksi tepat sasaran.
Selain itu, dilakukan program pendampingan untuk keberlangsungan usaha para debitor dan tentu saja yang paling penting adalah kemudahan pemberian kredit untuk kecepatan pemberian pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi syarat.
"Pembiayaan ultra mikro UMi yang digulirkan sejak tahun lalu mensyaratkan kemudahan yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), keterangan memiliki usaha dan tidak punya hutang pada lembaga keuangan," kata dia.
Dengan bunga kredit yang disalurkan berkisar 2 persen-4 persen, atau jauh di bawah bunga kredit usaha rakyat (KUR) yang telah lebih dulu bergulir, pemerintah berharap para pelaku usaha yang memperoleh kredit ultra mikro dapat mengembangkan usahanya.
Dengan demikian lebih layak untuk mendapat bantuan melalui KUR yang memiliki plafon pinjaman lebih besar.
Tunjuk PIP
Menurut Mardiasmo, pemerintah telah menunjuk Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai koordinator penghimpun dan penyalur dana (coordinated fund) kepada usaha produktif melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) diharapkan dapat mengurangi atau menghilangkan tumpang tindih antara program pemerintah seperti program Kementerian Sosial yaitu Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan e-Warong.
"Program ini menyasar kelompok masyarakat miskin yang telah terbina untuk membentuk koperasi. Seluruh proses transaksi pada e-Warong dapat disinergikan dengan SIKP sehingga debitur KUBE otomatis tercatat kinerjanya untuk mendapatkan pembiayaan UMi," tandas dia.
Penyaluran pembiayaan mikro sendiri dilakukan melalui melalui badan layanan umum (BLU) pusat investasi pemerintah (PIP) yang diberikan kepada tiga BUMN penyalur, yakni PT Pegadaian, PT Bahana Artha Ventura dan PT Permodalan Nasional Madani.
Advertisement