Liputan6.com, Jakarta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) bersiap memberlakukan integrasi tarif Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR). Kebijakan anyar ini akan mulai berlaku efektif pada 13 Juni 2018 mendatang.
Kepala BPJT, Herry Trisaputra Zuna, mengakui bahwa pendapatan BUJT (Badan Usaha Jalan Tol) bakal menurun akibat kebijakan ini. Namun, ada keuntungan lain yang juga bakal diperoleh. Salah satunya efisiensi waktu.
Advertisement
"Hilangkan waktu tunggu yang seharusnya tidak perlu. Kenapa kita taruh barrier gate, untuk atur transaksi. Barrier gate untuk membatasi ini (ruas tol) punya HK (Hutama Karya) ini punya Jasa Marga," ungkapnya di Dafam Hotel Teraskita, Jakarta, Senin (11/6/2018).
Lebih jauh, kata dia, kebijakan anyar integrasi tarif tol ini juga dengan menghapus Gerbang Tol (GT) Meruya dan GT Rorotan. Penghapusan dua GT ini bakal membantu efisiensi operasional BUJT.
"(Gerbang Tol) Meruya, dan Rorotan juga hilang. Untuk badan usaha operasional menjadi lebih sederhana tidak perlu taruh gerbang dan lain," jelasnya.
Dia juga menegaskan pemerintah khususnya Kementerian Keuangan tengah menyiapkan insentif bagi BUJT, seperti perpanjangan masa konsesi hingga 50 tahun dan pemberian insentif fiskal.
"Dengan perubahan golongan tentu akan ada pengurangan pendapat, namun ini sudah diantisipasi. Ada mekanisme untuk cover, kalau secara signifikan berpengaruh," tandasnya.
Reporter: Wilfridus Setu Umbu
Sumber: Merdeka.com
Tarif Tol Dalam Kota Diseragamkan Mulai 13 Juni 2018
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) siap memberlakukan integrasi tarif Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR). Kebijakan anyar ini akan mulai berlaku efektif pada 13 Juni 2018 mendatang.
Kepala BPJT, Herry Trisaputra Zuna mengatakan, integrasi tarif tol ini diikuti dengan dihapuskannya Gerbang Tol Meruya dan Gerbang Tol Rorotan. Dengan demikian, tarif yang dikenakan untuk jarak pendek maupun panjang akan sama.
“Dengan adanya integrasi ini hanya ada 1 kali transaksi saat masuk tol, di mana saja dengan tarif sama,” ungkapnya ditemui di Hotel Dafam Teraskita, Jakarta Timur, Senin (11/6/2018).
Pada 13 Juni nanti, tarif lama yang berlaku di Tol JORR tidak lagi berlaku, melainkan tarif yang tertera dalam Surat Keputusan Menteri PUPR nomor 380/KPTS/M/2018 tertanggal 5 Juni 2018 lalu.
Berdasarkan aturan itu, masyarakat yang akan melewati ruas JORR W1, JORR W2U, W2S, S, E1, E2, E3, Akses Tanjung Priok, Ulujami-Pondok Aren hanya diberlakukan tarif Rp 15.000 untuk golongan I, atau kendaraan pribadi roda empat.
“Untuk golongan 2 dan 3, tarif tol yang kita kenakan Rp 22.500 atau 1,5 kali dari golongan I, kemudian golongan 4 dan 5 sebesar 2 kali lipat dari golongan I, sebesar Rp 30 ribu,” tandasnya.
Reporter: Wilfridus Setu Umbu
Sumber: Merdeka.com
Tonton Video Ini:
Advertisement