Kendaraan Kelebihan Beban di Jalan Tol Bakal Kena Tindakan Tegas

Tujuan utama dari kebijakan tindakan tegas terhadap kendaraan yang kelebihan beban di jalan tol adalah demi memastikan ketaatan berkendara di ruas tol.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jun 2018, 20:51 WIB
Truk melintas di ruas Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta, Jumat (25/5). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah bekerja sama dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) memastikan bakal lebih ketat mengawasi lalu lintas kendaraan kelebihan beban (overloading) di jalan tol.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol BPJT,  Herry T Zuma mengatakan BUJT bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan pihak terkait bakal menindak tegas kendaraan overloading yang tetap masuk ke ruas tol.

"Ada SOP (Standar Operasional dan Prosedur) apa akan dikeluarkan di pintu terdekat, apa ditaruh di satu kantung tidak boleh keluar dulu," ungkapnya di Jakarta, Senin (11/6/2018).

Dia mengatakan, langkah ini dilakukan lintas sektoral. "Alat timbang, portabel untuk bisa mendeteksi kendaraan mana yang melebihi muatan," lanjut dia.

Dia menjelaskan, tujuan utama dari kebijakan ini adalah memastikan ketaatan berkendara di ruas tol. "Yang ingin dicapai lebih dari itu, bagaimana sistem angkutan tadi lebih taat kepada ketentuan muatan. Sehingga masing-masing pihak mendapat keuntungan," jelas dia.

 


Tujuan Lain

Truk melintas di ruas Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta, Jumat (25/5). Guna mengantisipasi kemacetan saat Asian Games, pemerintah akan segera menguji coba pembatasan truk pada Juni 2018 mendatang. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Selain itu upaya ini sebagai upaya mengurangi biaya pemeliharaan jalan. Diharapkan dengan begitu, efisiensi operasional BUJT pasca penyederhanaan golongan kendaraan dan tarif tol dapat lebih ditingkatkan.

"Kita memang menarik biaya yang lebih besar, tapi biaya yang dikeluarkan badan usaha untuk merekonstruksi jalan (yang rusak akibat kendaraan overloading) sebelum waktunya itu luar biasa. Kalau di Jakarta mau kerja susah waktunya sempit," katanya.

Pengetatan pengawasan terhadap kendaraan overloading merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan kondisi ruas tol terjaga kualitas.

“Kerusakan jalan overloading ini sangat masif, ini ditanggung badan usaha, pemeliharaan rekonstruksi jalan tol lebih awal menjadi beban,” tegasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya