Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak lima perwira tinggi (Pati) Polri diperintah untuk melaksanakan serta mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perintah itu dikeluarkan oleh Wakapolri Komjen Syafruddin dalam bentuk Surat Perintah (Sprin), pada Senin 11 Juni 2018.
Advertisement
Surat Perintah tersebut tertulis dalam Nomor:Sprin/1503/VI/PAM.2.4/2018 di mana dasar dikeluarkannya Sprin terkait rencana Kontinjensi Aman Nusa I-2018 Nomor: R/Rekon/23/I/2018 tentang menghadapi kontinjens konflik sosial tahun 2018.
Dalam dokumen tersebut, lima orang perwira tinggi yang diperintahkan yakni Wakil Irwasum Polri Irjen Agung Sabar Santoso, Wakabareskrim Polri Irjen Antam Novambar, Wadankor Brimob Polri Brigjen Abdul Rakhman Baso, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Fadhil Imran dan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Teddy Minahasa.
Mereka diperintahkan untuk di samping menjalankan tugas dan jabatan sehari-hari, ditunjuk juga untuk melaksanakan tugas sebagai tim dalam mengambil langkah-langkah khusus dan penegakan hukum sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku terhadap kasus-kasus yang berhubungan dengan Pilkada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan kasus-kasus lain yang berkaitan dengan rasa keadilan masyarakat.
Sedangkan, Irjen Agung Sabar ditugaskan sebagai ketua tim dan Irjen Antam selaku Wakil Ketua Tim. Kemudian, tiga perwira tinggi lainnya yakni Abdul Rakhman, Fadhil dan Teddy sebagai anggota tim.
Tim yang diperintahkan sudah bisa menjalankan tugasnya terhitung mulai dari ditetapkan yakni Senin(11/6). Kemudian, mereka diharapkan dapat melakukan koordinasi dan kerja sama sebaik-baiknya dengan Polda Sulawesi Selatan.
Sekaligus diminta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Kapolri/Wakapolri/Irwasum Polri. Tim harus melaksanakan perintah ini dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: