Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersiap memberlakukan integrasi atau satu tarif tol lingkar luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR). Kebijakan anyar ini akan mulai berlaku efektif pada 13 Juni 2018 mendatang.
Ketua Yayasan Layanan Konsumen Indinesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, pihaknya memberikan catatan bahwa integrasi tarif dari sisi pelayanan harus menjadi target untuk meningkatkan pelayanan, khususnya aspek standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol.
Sebab di atas kertas, integrasi akan memangkas keberadaan beberapa gerbang tol (gate), sehingga memangkas lamanya transaksi, antrian. Banyaknya transaksi diakui bisa menghambat lajunya kendaraan.
Baca Juga
Advertisement
“Integrasi tarif ini jangan menjadi kenaikan tarif secara terselubung. Sebab kenaikan tarif tol sudah diatur setiap dua tahun sekali. Oleh karenanya, pengelola jalan tol harus bisa membuktikan hal itu. Membuktikan bahwa revenue pengelola tol tidak naik pasca integrasi. Jika revenue tambah berarti ada kenaikan tarif secara terselubung, sepihak, dan pelanggaran terhadap PP tentang Jalan Tol,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (12/6/2018).
Dia mengatakan kebijakan ini bakal memberatkan pengguna tol untuk jarak pendek. Sebab jumlah biaya tol menjadi lebih mahal dari sebelumnya.
“Integrasi tarif tersebut memang akan memukul atau memberatkan untuk pengguna tol jarak pendek, khususnya kendaraan pribadi. Dan akan menguntungkan untuk pengguna tol jarak jauh. Sebagai contoh, untuk jarak terpendek biasanya Rp 3.500 akan menjadi Rp 15 ribu," kata dia.
"Sebaliknya mendatangkan keuntungan bagi para pengguna tol untuk jarak panjang. "Sedangkan untuk jarak terjauh, melewati tiga gate yang biasanya Rp 22 ribu akan terpangkas menjadi Rp 15 ribu saja,” jelas dia.
Integrasi tarif tol lingkar luar Jakarta ini akan berdampak pada turunyan tarif tol golongan angkutan logistik di tol JORR. Nah diharapkan turunnya tarif tol kendaraan logistik bisa menurunkan logistic fee, dan bahkan turunnya harga di sisi end user.
“Tol JORR memang by design adalah untuk angkutan logistik. Jadi kalau integrasi lebih menguntungkan angkutan logistik adalah hal yang wajar, bahkan positif,” tandasnya.
Penyegeraman Tarif
Sebelumnya, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) siap memberlakukan integrasi tarif Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR). Kebijakan anyar ini akan mulai berlaku efektif pada 13 Juni 2018 mendatang.
Kepala BPJT, Herry Trisaputra Zuna mengatakan, integrasi tarif tol ini diikuti dengan dihapuskannya Gerbang Tol Meruya dan Gerbang Tol Rorotan. Dengan demikian, tarif yang dikenakan untuk jarak pendek maupun panjang akan sama.
“Dengan adanya integrasi ini hanya ada 1 kali transaksi saat masuk tol, di mana saja dengan tarif sama,” ungkapnya kemarin.
Pada 13 Juni nanti, tarif lama yang berlaku di Tol JORR tidak lagi berlaku, melainkan tarif yang tertera dalam Surat Keputusan Menteri PUPR nomor 380/KPTS/M/2018 tertanggal 5 Juni 2018 lalu.
Berdasarkan aturan itu, masyarakat yang akan melewati ruas JORR W1, JORR W2U, W2S, S, E1, E2, E3, Akses Tanjung Priok, Ulujami-Pondok Aren hanya diberlakukan tarif Rp 15.000 untuk golongan I, atau kendaraan pribadi roda empat.
“Untuk golongan 2 dan 3, tarif tol yang kita kenakan Rp 22.500 atau 1,5 kali dari golongan I, kemudian golongan 4 dan 5 sebesar 2 kali lipat dari golongan I, sebesar Rp 30 ribu,” tandasnya.
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement