Liputan6.com, Padang Pariaman - PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Minangkabau mengungkapkan pelaku candaan bom di pesawat Wings Air tujuan Padang-Jambi ternyata seorang oknum prajurit TNI.
"Yang bersangkutan saat ini sudah diserahkan ke Polisi Militer TNI untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan," kata General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Minangkabau Dwi Ananda Wicaksana, di Padang Pariaman, Selasa (12/6/2018), dilansir Antara.
Menurut dia, penegakan hukum atas candaan bom itu merupakan ranah aparat yang berwenang. Pihak bandara hanya bertugas membuat berita acara kronologis kejadian.
Ia menceritakan, kejadian itu bermula saat anggota TNI bernama Nanda Satrya yang sedang mudik dari Aceh-Medan-transit di Padang selanjutnya menuju Jambi pada Senin, 11 Juni 2018.
Ketika sudah berada di pesawat Wings Air IW1293, ia ditanya oleh pramugari apa isi kardus yang dibawa. "Yang bersangkutan menjawab bom, selanjutnya pramugari melapor ke pilot," kata dia.
Baca Juga
Advertisement
Berdasarkan standar operasional prosedur, jika ada yang menyebut ada bom, seluruh penumpang diturunkan kembali, sementara seluruh penumpang serta barang bawaan diperiksa ulang.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan isi kardus tersebut hanyalah kopi dan ransum TNI. "Akibatnya, pesawat tersebut mengalami keterlambatan pemberangkatan hingga 90 menit dan baru lepas landas pukul 17.45 WIB," ujarnya.
Selain melapor kepada aparat di wilayah bandara, Angkasa Pura II juga sudah melaporkan insiden tersebut kepada atasan yang bersangkutan di Aceh. Meski begitu, Dwi menyatakan hingga saat ini belum diketahui tujuan anggota TNI tersebut melontarkan candaan bom.
Dwi memastikan pula bahwa peristiwa tersebut tidak mempengaruhi aktivitas penerbangan karena pesawat yang ditumpangi kecil. "Saat kejadian, yang tahu juga antara pelaku dengan pramugari dan penumpang lain tidak tahu, sehingga keadaan tetap terkendali," ujarnya.
Ancaman Hukuman
PT Angkasa Pura II mengingatkan siapa pun yang bercanda membawa bom di bandara atau di pesawat udara bisa diancam hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun.
"Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pelaku bisa diancam hukuman hingga 15 tahun, jika akibat ulahnya jatuh korban jiwa," kata Dwi.
Menurut dia, jika yang dilakukan terbukti membahayakan keselamatan penerbangan sanksinya penjara maksimal satu tahun. Bila tindakan tersebut menyebabkan kecelakaan, pelontar candaan bom bisa diancam penjara hingga delapan tahun.
"Akan tetapi, semua itu tergantung hasil penyidikan yang dilakukan penegak hukum," kata dia.
Ia menyampaikan Angkasa Pura II telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan bercanda membawa bom di bandara. "Kami terus melakukan sosialisasi namun tidak sepenuhnya menjamin masyarakat tidak melakukannya," ujarnya lagi.
Ia menilai salah satu upaya pencegahan yang efektif adalah dengan penerapan sanksi agar muncul efek jera di masyarakat. Apalagi, dari beberapa kejadian, pelaku tidak hanya orang biasa namun juga ada yang berpendidikan tinggi.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement