Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BPJT-Kementerian PUPR) bersama dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pengelola ruas Jakarta Outer Ring Road (JORR) sepakat menunda pemberlakuan integrasi JORR, yang sebelumnya direncanakan pada 13 Juni 2018, berubah menjadi 20 Juni 2018 mendatang.
Tarif tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) atau Tol Lingkar Luar Jakarta yang akan diseragamkan 20 Juni nanti merupakan upaya Pemerintah dan Jasa Marga untuk menambah waktu sosialisasi dalam rangka integrasi JORR.
Baca Juga
Advertisement
Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Menteri (PUPR) No. 382/KPTS/M/2018 tanggal 5 Juni 2018, tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor, tarif, dan sistem pengumpulan tol secara integrasi pada Jalan Tol JORR, maka integrasi sistem pembayaran dan besaran tarif akan berlaku dalam 7 hari sejak keputusan dibuat, atau pada 13 Juni 2018 Pukul 00.00 WIB.
"Namun, mempertimbangkan efektivitas sosialiasi, maka pemberlakuan sistem integrasi JORR akan berlaku efektif mulai hari Rabu, 20 Juni 2018 pukul 00.00 WIB," kata AVP Corporate Secretary Jasa Marga dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/6/2018).
Selanjutnya
Adapun seksi yang diberlakukan integrasi pada Jalan Tol JORR meliputi Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), dan Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang).
Integrasi juga akan diberlakukan di Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.
Advertisement