Liputan6.com, Jakarta - Komisi Informasi Pusat (KIP) bekerjasama dengan Direktorat Jendral Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika menggelar Program Pemantauan Manajemen Layanan Informasi Mudik 2018.
Komisioner sekaligus koordinator program tersebut Arif A Kuswardono mengatakan, program tersebut merupakan bentuk pemantauan layanan informasi publik pertama sejak 8 tahun KIP berdiri.
Advertisement
Program pemantauan ini mendasarkan pada Undang-undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengamanatkan badan publik menyediakan informasi yang terkait hajat orang banyak.
"Pasal 10 UU KIP mewajibkan badan publik mengumumkan informasi serta merta, apabilaterjadi desakan kepentingan atau potensi ancaman, dan informasi yang tersedia setiap saat," kata dia.
Kedua jenis informasi ini, kata Arif harus didapatkan publik dengan cara cepat, tepat dan sederhana melalui sarana elektronik maupun non elektronik yang tersedia. "Karena informasi mudik bersifat masif, high intensity, dinamis dan rentan perubahan," ucap dia.
Arif menjelaskan, sebagai rintisan, program ini memantau layanan informasi mudik di 9 Badan Publik penyedia informasi, yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Korlantas Polri, PT. Jasa Marga, PT. Angkasa Pura II dan Pelindo II, PT. ASDP Indonesia Ferry, PT. KAI dan PT. Pertamina.
"Pemantauan dilakukan dengan metode monitoring dan evaluasi (monev) terbatas terkait tupoksi masing-masing BP, digabungkan dengan pengamatan lapangan serta sistem informasi yang dikembangkan,” jelas Arif.
Beri Penghargaan
Komisi Informasi sendiri baru memantau pelayanan informasi di jalur mudik di Jawa dan lintas Sumatra. Sepanjang 12 hari arus mudik dan arus balik yang ditetapkan pemerintah, enam komisioner KI Pusat menyebar memantau pelayanan informasi di titik-titik mudik dengan kerawanan tinggi.
Bagi badan publik yang memiliki pelayanan terbaik, Komisi Informasi dan Ditjen IKP Komnifo berencana memberikan penghargaan/ apresiasi berupa Penghargaan Badan Publik Ramah Informasi Mudik.
Program ini direncanakan akan menjadi program berlanjut. Dengan perbaikan metode, penambahan jumlah peserta badan publik dan cakupan pelayanan informasi.
“Komisi Informasi berusaha semaksimal mungkin dengan kewenangan stelsel pasif yang dimiliki mensupervisi lalu lintas informasi publik dari badan publik penyedia informasi,” tegas Arif.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement