Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (persero) tidak bisa memenuhi komitmen untuk menjual kembali Premium pada 571 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ditargetkan pada H-7 lebaran Idul Fitri. Pasalnya, sampai H-3 baru 530 SPBU yang terealisasi.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa mengatakan, Pertamina ditugaskan BPH Migas untuk menyalurkan Bensin RON 88 (Bensin Premium) pada 2.090 SPBU di Jawa, Madura dan Bali (Jamali). Rinciannya, 1.519 SPBU yang sebelumnya telah menyalurkan Bensin Premium, serta tambahan 571 SPBU yang akan menyalurkan kembali Premium.
"Sesuai komitmen PT Pertamina (Persero) bahwa ditargetkan 571 SPBU tersebut sudah menjual kembali Bensin Premium paling lambat H-7," kata Fanshurullah, di Jakarta, Kamis (14/6/2018).
Baca Juga
Advertisement
Sesuai informasi dari Pertamina, sampai dengan Selasa 12 Juni 2018 pukul 21.30 WIB atau H-3 dari lebaran Idul Fitri, dari 571 SPBU yang ditargetkan menyalurkan kembali Premium, baru terealisasi sebanyak 530 SPBU yang menjual kembali Premium.
Sedangkan sisanya sebanyak 41 SPBU mengalami kendala dalam menjual kembali Premium, kendala teknis tersebut antara lain tangki timbun yang belum siap, perlu perbaikan perpipaan, dan adanya keengganan atau keraguan pemilik SPBU untuk menjual kembali Bensin Premium.
Atas kondisi tersebut, BPH Migas meminta kepada Pertamina untuk memberikan target waktu kepada para pemilik SPBU yang telah ditunjuk, agar menyalurkan kembali Bensin Premium paling lambat pada Jumat 15 Juni 2018 dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Selanjutnya, kepada SPBU yang belum dapat memenuhi target dapat diberikan peringatan atau sanksi sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.
Amanah Undang-Undang
Penyaluran Premium kembali di Jamali merupakan amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 8 ayat (2). Dalam aturan tersebut tertulis bahwa pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran Pendistribusian BBM yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk itu, diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, sebagaimana telah direvisi dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018.
Aturan ini berisi mengenai Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusu Penugasan di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali.
Oleh BPH Migas, aturan tersebut telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya SK Kepala BPH Migas Nomor 18/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2018 tanggal 30 Mei 2018 dengan perkembangan sebagai berikut:
BPH Migas, sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 8 bertugas mengatur dan mengawasi ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak di seluruh wilayah NKRI termasuk pendistribusian Premium RON 88 (Bensin Premium) sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) di Jamali.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement