Liputan6.com, Jakarta - Volkswagen harus menerima denda sangat besar terkait kasus Dieselgate yang menimpanya. Permasalahan itu sendiri bermula pada September 2015.
Melansir Autoevolution, Kejaksaan Braunschweig mendenda Volkswagen sebesar EUR 1 miliar yang setara dengan Rp 16 triliunan.
Advertisement
Perintah administratif ini telah diterima oleh Volkswagen Group. Sebuah pernyataan dirilis oleh pabrikan yang berbasis di Wolfsburg.
"Denda maksimum secara hukum sebesar EUR 5 juta (Rp 82 miliaran) dan pengabaian manfaat ekonomi sebesar EUR 995 juta (Rp 16,3 triliun)."
Denda ini lantaran terjadinya pelanggaran pada pengembangan powertrain secara berulang dan jangka waktu yang lama.
Setidaknya sudah ada 10,7 juta kendaraan yang diproduksi mulai pertengahan 2007 hingga 2015, dengan platform ini.
Selanjutnya
Mesin diesel dengan fungsi piranti lunak yang tak diizinkan itu berkode EA288 (generasi ketiga) dan EA189.
Dalam keterangan terpisah, Head Honcho,Herbert Diess menyatakan bahwa perusahan tengah berupaya untuk menangani persoalan ini.
Diess mengatakan bahwa langkah lebih lanjut diperlukan untuk memulihkan kepercayaan, tanpa menyebutkan sifat danisi dari langkah-langkah tersebut.
Diperkirakan, EUR 26 miliar (Rp 426 triliun) telah dialokasikan oleh Volkswagen Group untuk aftermath Dieselgate.
Sumber: Otosia.com
Advertisement