Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihak yang menyebut reklamasi Jakarta dilanjutkan usai diterbitkannya Pergub 58/2018 dan pembentukan Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi (BKP) Pantai Utara Jakarta, hanya berimajinasi.
Anies menegaskan, reklamasi tetap tidak dilanjutkan. “Tidak dilanjutkan. Jadi yang mengatakan reklamasi dilanjutkan, berimajinasi, lalu mengkritik imajinasinya sendiri. Jadi mengkritik imajinasinya sendiri. Tidak ada satu dari isi pergub mengatakan bahwa reklamasi dilanjutkan. Jadi saya juga heran, kok bisa ya gitu. Ini mengkritik imajinasinya sendiri,” kata Anies di halaman Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (14/6/2018).
Advertisement
Anies mengatakan, reklamasi tetap dihentikan seperti janji kampanyenya. Hal itu dibuktikan dengan tidak dimasukkannya rencana pembangunan 13 pulau yang belum terbentuk dalam RPJMD DKI 2018-2022.
"Komitmen kita jelas bahwa janji kita adalah menghentikan reklamasi. Ada 17 pulau yang direncanakan dibangun, empat pulau sudah dibangun, 13 belum. Yang belum tidak akan kita teruskan. Dalam RPJMD terlihat. Kita itu kalau bekerja menggunakan rencana dan tidak dimasukkan dalam rencana untuk reklamasi,” beber Anies
Anies menyatakan, dari 17 rencana pulau reklamasi, empat sudah terbentuk pulau, 13 pulau yang semula direncanakan dibangun ia pastika tidak akan dilanjutkan.
Sementara itu, pengelolaan empat pulau yang sudah telanjur berdiri lengkap dengan bangunan maka diperlukan BKP. Pembentukan badan menurutnya sesuai Keppres 52/1995 dan bertugas untuk mengurus dan mengelola 4 pulau yang sudah jadi yakni pulau C,D,E dan G.
"Sesuai Perpres Nomor 52 Tahun 1995 dan Perda 8 Tahun 1995. Di mana pengelolaan pulau hasil reklamasi melalui badan pengelola. Karena itulah ada badan. Jadi badan ini justru menegaskan bahwa kita tidak meneruskan reklamasi,” ucap Anies.
Perda Reklamasi Mandek?
Disinggung mengenai perda reklamasi yang masih mandek, Anies menyebut, BKP tidak ada sangkut paut dengan Perda yang hingga kini menggantung itu.
"Enggak ada (hubungan) jauh itu. Ini (perda) mengurusi proyek yang semua, yang empat pulau itu, akan dikelola oleh badan,” tandasnya.
Diketahui, Pergub 58 Tahun 2018 adalah Pergub tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Dengan adanya Pergub itu, ada pembentukan Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi (BKP) Pantai Utara Jakarta.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement