Liputan6.com, Wellington - Pemerintah Selandia Baru memberlakukan kebijakan imigrasi baru, yang mewajibkan setiap turis asing untuk membayar pajak kunjungan via skema penyesuaian.
Namun, kebijakan pajak kunjungan itu tidak berlaku bagi warga Australia, penduduk negara-negara kepulauan Pasifik, dan anak di bawah usia dua tahun.
Dikutip dari The Guardian pada Jumat (15/6/2018), kebijakan yang akan berlaku pada akhir tahun mendatang itu, mewajibkan turis asing membayar antara 25 hingga 35 dolar Selandia Baru (kurang dari Rp 450 ribu) setiap kali masuk ke Negeri Kiwi.
Baca Juga
Advertisement
Langkah ini mencerminkan perdebatan yang sedang berlangsung di Selandia Baru, tentang ancaman kerusakan lingkungan akibat melonjaknya kunjungan wisata di negara itu dalam sepuluh tahun terakhir.
Hingga April lalu, tercatat sekitar 3,8 juta orang turis berkunjung ke Selandia Baru, di mana hal itu berselisih tipis dengan jumlah penduduk asli sekitar 4,7 juta jiwa.
Di antara jumlah tersebut, kelompok terbesar adalah turis asal Australia, yang mencapai 39 persen, atau hampir 1,5 juta kunjungan per tahun.
Meski terbesar, karena konteks hubungan regional, Selandia Baru memutuskan untuk saling mempermudah izin kunjungan dengan Australia, yang dibarengi dengan peningkatan kampanye tentang kesadaran perjalanan beretika.
Simak video pilihan berikut:
Penerimaan Pajak Naik
Sementara itu, penerimaan pajak Selandia Baru diperkirakan akan meningkat 80 juta dolar (setara 78 miliar) pada tahun pertama.
Penambahan pendapatan pajak itu nantinya akan dibagi untuk digunakan sebagai pembiayaan infrasruktur pariwisata dan konservasi.
Kebijakan akan mulai berlaku pada gelombang pendaftaran izin masuk yang dimasukkan pada Juli mendatang.
Sebelumnya, pemerintah Selandia Baru sempat mengajukan rencana kebijaakan pajak khusus bagi kegiatan alam oleh turis asing, namun masih tertahan di pemabahsan parlemen setempat.
Advertisement