Soal SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab, Ini Komentar Wakapolri

Rizieq Shihab mengklaim Polri telah mengeluarkan SP3 kasus chat mesum yang menjeratnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jun 2018, 18:38 WIB
Pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab menyapa awak media usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Rabu (23/11). Rizieq diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus chat mesum yang menjerat pentolan Front Pembela Islam Rizieq Shihab, dikabarkan dihentikan oleh Polri. Rizieq menyampaikan kabar itu melalui sebuah video yang diunggah di Youtube.

Wakapolri Komjen Pol Syafruddin mengaku belum tahu perihal keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tersebut. Ia mengatakan, penghentian penyidikan bukan domainnya.

"Saya juga mesti nanya penyidik, karena itu bukan domainnya Kapolri, bukan domainnya Wakapolri. Itu domainnya penyidik," jelasnya ditemui di Kantor DPP Partai Nasdem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (15/6/2018) petang.

Ia enggan menerangkan lebih jauh soal kasus yang sudah sejak lama ditangani Polda Metro Jaya tersebut. Syafruddin akan mengonfirmasi soal kasus Rizieq ke Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Idham Azis. "Nanti kita tanya ke Kapolda Metro," pungkasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya