Natuna - Untuk kali ketiga, terdakwa pencurian ikan asal Vietnam kabur dari pengawasan Kejaksaan Negeri Natuna. Terakhir, enam orang nelayan Vietnam bernama Hoa, Khanh, Vuong, Tuan, Khaoi, dan Cuc menghilang saat petugas kejaksaan melakukan apel memeriksa para terdakwa ini, Jumat sore, 15 Juni 2018.
Keseluruhan terdakwa asing dengan kasus Illegal fishing itu ditampung di komplek kantor Kejari Natuna. Mereka dikontrol secara berkala setiap hari oleh petugas Kejari.
"Tadi pas apel sore abis maghrib, mereka diketahui tidak ada. Setelah dicek ternyata ada enam orang tidak ada," kata Kajari Natuna, Juli Isnur.
Saat ini, jumlah terdakwa illegal fishing yang ditangani Kejari Natuna sebanyak 42 orang, termasuk terdakwa yang menghilang itu. "Saat ini lagi proses pencarian. Dalam upaya ini kita berkoordinasi dengan instansi terkait, kita minta dukungan dari Lanal. Isnya Allah akan melibatkan sarana dan personel dari TNI AL juga," jelasnya.
Baca Juga
Advertisement
Sekuriti kejaksaan Natuna, Anton menuturkan mereka biasa melaksanakan dua kali apel, apel pertama dilaksanakan pada pukul 17.00 WIB dan apel kedua dilaksanakan pada pukul 18.30 WIB dengan dikomandoi enam orang petugas Kejaksaan.
"Sesuai jadwal, kita melaksanakan apel kedua setiap harinya pada pukul 20.00 WIB, tapi karena ada hujan lebat apelnya dipercepat. Pada apel kedua ini kami cek, ternyata tidak ada enam orang," tutur Anton.
Sebelumnya, dua nakhoda kapal ilegal Vietnam tahanan kejaksaan bernama Huang Anh Crong (24), dan Truong Van Thom (30) juga kabur pada 27 April 2017. Mereka kabur dengan mencuri pompong nelayan di Ranai, Natuna.
Selang beberapa bulan kemudian, empat nakhoda kapal Vietnam tangkapan kasus pencurian ikan melarikan diri dari Kejaksaan Negeri Natuna, Kamis, 20 Juli 2017. Keempat nakhoda Vietnam yang kabur tersebut bernama Pham Van Hung, Nguyen Van Tien, Nguyen Thanh Hung, Phan Be.
Modusnya sama, yakni kabur dengan mencuri sebuah pompong (perahu) milik nelayan lokal. Mereka selama ini sedang dalam proses hukum di bawah pengawasan kejaksaan.
Hilangnya nelayan Vietnam ini menjadi tamparan bagi Kejaksaan Natuna. Petugas jaga baru mengetahui hilangnya nakhoda kapal setelah melaksanakan apel. Selama ini, kejaksaan berdalih sulit mengawasi para nelayan asing tangkapan ilegal fishing tersebut.
Sesuai aturan, mereka tidak boleh dilakukan kurungan badan. Kejaksaan praktis hanya mengawasi selama menjalani proses hukum tahap 2 setelah dilimpahkan oleh Lanal sebelum disidang di pengadilan.
Jumlah nelayan asing ini juga cukup banyak. Di sisi lain, Kejaksaan mengaku belum memiliki lokasi penampungan para nelayan Vietnam, bahkan kejaksaan menganggarkan dana ekstra untuk makanan mereka.
Baca berita menarik lainny dari batamnews.co.id
Saksikan video pilihan berikut ini: