Liputan6.com, Jakarta - Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengklaim kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus chat seks yang juga menjerat Firza Husein.
Sejak kasus berguir, Rizieq memilih berdiam di Arab Saudi dan berkomunikasi jarak jauh melalui media sosial atau melalui juru bicara FPI dan pengacaranya. Kelanjutan kasusnya di kepolisian pun seolah tenggelam. Sementara Firza Husein yang sempat ditahan ditangguhkan penahanannya dengan alasan tertentu.
Advertisement
Adapun klaim Rizieq atas penghentian kasusnya disampaikan melalui video yang diunggah akun Front TV di Youtube.
Rizieq mengaku sudah memegang surat asli penghentian penyidikan (SP3) yang dikirim oleh pengacaranya, yakni Sugito.
"Alhamdulillah hari ini kami mendapatkan kiriman surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim pengacara kami Bapak Sugito. Beliau dapat surat SP3 ini langsung dari penyidik," ujar Rizieq.
Ia menuturkan, kabar tersebut menambah kebahagiaannya dan kelurga di hari yang fitri. Dengan keluarnya SP3 kasus chat bernada pornografi, Rizieq menyampaikan apresiasi dan rasa syukur serta terima kasih kepada Tuhan, keluarga yang setia mendampingi dan para pengacaranya yang berjuang di jalur hukum.
Dia juga berterima kasih kepada pemerintah, khususnya Polri yang telah menghentikan kasusnya. Dia berharap, para ulama yang kini terjerat kasus juga bisa dibebaskan.
"Semoga SP3 serupa bisa diterbitkan bagi sahabat dan kawan seperjuangan, aktivis 212 yang masih hadapi persoalan hukum. Ulama dan aktivis dimudahkan urusannya," ucap Rizieq.
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro membenarkan telah menyerahkan surat SP3 tersebut ke kliennya yang tengah berada di Arab Saudi. Ia mengatakan menerima surat tersebut dari penyidik Polri pada Rabu (13 Juni lalu) lalu.
"Jadi waktu itu setelah diterima (surat sp3) langsung dititipkan kepada rekan yang mau ke Mekah," ungkap Sugito, Jumat (15/6/2018).
Sayangnya, Sugito tidak mengingat secara pasti tanggal dikeluarkannya SP3 oleh penyidik Polri.
Lantas, bagaimana respons kepolisian terkait klaim Rizieq Shihab tersebut, mengingat polisi belum pernah menjelaskan kelanjutkan kasus tersebut?
Wakapolri Komjen Pol Syafruddin mengaku belum tahu perihal keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tersebut. Ia mengatakan, penghentian penyidikan bukan domainnya.
"Saya juga mesti nanya penyidik, karena itu bukan domainnya Kapolri, bukan domainnya Wakapolri. Itu domainnya penyidik," jelasnya ditemui di Kantor DPP Partai Nasdem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (15/6/2018) petang.
Ia enggan menerangkan lebih jauh soal kasus yang sudah sejak lama ditangani Polda Metro Jaya tersebut. Syafruddin akan mengonfirmasi soal kasus Rizieq ke Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Idham Azis. "Nanti kita tanya ke Kapolda Metro," dia memungkasi.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Polda Metro Lempar ke Mabes Polri
Sementara itu, Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Argo Yuwono menyerahkan persoalan tersebut ke Mabes Polri.
"Tanya Mabes Polri ya," kata Argo di Kebun Binatang Ragunan, Sabtu (16/6/2018).
"Kata Wakapolri tanya ke Polda?" cecar wartawan
"Mabes ya ke Pak Iqbal," jawab Argo lagi.
"Kalau Mabes Polri boleh enggak yang ngomong Polda (Metro Jaya)? Ndak boleh toh," Argo melanjutkan.
Meski terus dicecar pertanyaan soal penyidikannya ada di tangan Polda Metro Jaya, Argo memilih diam dan meninggalkan wawancara dengan wartawan.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengaku belum mengetahui informasi terkait beredarnya kabar surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum Rizieq Shihab. Dia mengaku, justru baru mengetahuinya dari media.
"Kita sampai sekarang enggak tau. Kita enggak dapet informasilah kira-kira itu. Saya dengar dari koran, dari kalian semua," ungkap Yasonna, ditemui ketika open house di kediaman pribadi OSO, Jl Karang Asem Utara, Jakarta Selatan, Sabtu (16/6/2018).
Yasonna mengatakan, kebenaran pastinya dikeluarkan SP3 atau tidak harus ditanyakan kepada pihak penyidik yang menangani kasus itu.
"Yang pasti ditanya ke penyidiknya apakah sudah diterbitkan SP3 apa tidak," katanya.
Advertisement