Liputan6.com, Jakarta - Kepala Unit Pengelola Taman Marga Satwa Ragunan Dina Himawati melarang pengunjung memberikan makanan ke satwa di areal Kebun Binatang Ragunan Jakarta Selatan. Bagi siapa pun yang bandel, Dina mengancam akan membawa ke jalur hukum.
"Kami akan laporkan ke polisi (apabila yang kedapatan memberi makan hewan). Soalnya mayoritas sekira 95 persen merupakan satwa dilindungi," ungkap dia, Sabtu (16/6/2018)
Advertisement
Dina menjelaskan, larangan memberikan makanan terhadap hewan-hewan diatur dalam Undang-Undang Konservasi. Bunyinya, sebagai lembaga konservasi yang mengelolah satwa wajib menjaga kesejahteraan satwanya dan memenuhi animal welfare.
Merujuk kepada UU tersebut, pengunjung Ragunan mesti menjaga perilaku ketika memasuki kawasan tersebut. Jangan sekali-kali memberikan makanan kepada hewan-hewan karena dapat berdampak kepada kesehatan hewan.
"Satwa-satwa di sini sudah kami jamin makanannya. Tidak perlu lagi makanan dari para pengunjung. Sebaiknya makanan yang dibawa pengunjung silakan dimakan sendiri," papar dia.
Saat ini, penghuni Kebun Binatang Ragunan jumlahnya 2.160 ekor. Terdiri dari empat kelas yaitu aves, pisces, mamalia dan reptil.
Awasi Pengunjung Jahil
Dina melanjutkan, setiap kadang akan ditempatkan personel perawatan satwa. Mereka bertugas mengamati pengunjung dan memberi edukasi terhadap pengunjung.
"Kami awasi pengunjung yang jahil. Selain rekreasi kami juga memberikan edukasi," tutup dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement