Liputan6.com, Jakarta - Dinilai membahayakan penerbangan, aparat Polres dan Kodim 0707 Wonosobo menggelar razia penerbangan balon udara tanpa awak pada Sabtu 16 Juni 2018. Di hari yang sama, 71 pilot juga melaporkan adanya balon udara ke Lanud Purbalingga. Hal ini dilaporkan para pilot lantaran membahayakan penerbangan.
Hasil razia, 16 balon udara dengan rata-rata diameter 5 meter hingga 8 meter disita dari beberapa desa di Kecamatan Wonosobo. Selain itu, polisi juga menangkap sembilan pelaku yang sedang berusaha menerbangkan balon udara tersebut. Dari sembilan pelaku, enam di antaranya masih anak-anak.
Advertisement
Kapolres Wonosobo AKBP Abdul Waras, mengungkapkan baik Polres, Kodim, Pemda dan bahkan otoritas penerbangan AIRNAV Indonesia, sudah berkali-kali menggelar sosialisasi kerawanan penerbangan balon udara. Penerbangan sebenarnya diperbolehkan, asal sesuai aturan yaitu tentang ketinggian dan ditambatkan.
"Artinya tidak boleh dilepasliarkan karena berpotensi mengganggu penerbangan pesawat udara," kata Kapolres Sabtu 16 Juni 2018.
Abdul Waras merinci, 16 balon udara yang disita, empat merupakan hasil penyerahan dari Kodim 0707. Sedang sembilan pelaku, rinciannya tiga orang dewasa berinisial IA, NA, dan RF. Serta enam pelaku anak yaitu SA, HR, AF, YA, AH, dan OF.
"Semuanya warga Bumireso Wonosobo. Mereka kami kenakan Pasal 411 Jo 53 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp 500 juta," lanjut Kapolres.
Komandan Kodim 0707 Wonosobo Letkol Czi Fauzan Fadli menegaskan, pengendalian penerbangan dan peringatan penangkapan bagian shock terapi. Ia berharap masyarakat menjadi lebih peduli terhadap keselamatan penerbangan karena sekali pesawat menabrak balon udara, akan berakibat fatal.
Bahayakan Penerbangan
Sementara itu, menurut Kadisop Lanud Jendral Sudirman Purbalingga Mayor Naharudin, sebanyak 71 pilot memprotes adanya balon udara tersebut.
"Balon ini sangat beresiko sekali karena saat menyangkut ke alat kemudi pesawat akan mengganggu. Apalagi jika masuk ke mesin pesawat yang bisa menyebabkan kebakaran, di mana sangat berbahaya jika mesin terganggu, maka dipastikan celaka," ungkapnya.
Penerbangan balon udara di Wonosobo, jadi semacam tradisi merayakan Lebaran. Balon ini biasanya diterbangkan saat pagi hari pada perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Untuk mengakomodir minat masyarakat menerbangkan balon, Polres, Kodim, Pemda dan Airnav Indonesia bekerjasama merencanakan even lomba balon udara pada Selasa 19 Juni 2018 mendatang. Nantinya diharapkan, masyarakat tidak lagi menerbangkan balon udara tanpa awak dengan liar.
Advertisement