Liputan6.com, Jakarta - Firza Husein, perempuan yang dikaitkan dengan kasus chat seks pimpinan FPI Rizieq Shihab bersyukur kasusnya telah dihentikan polisi.
"Alhamdulillah, beliau (Firza Husein) sudah mendengar info tersebut melalui media," ujar Fifi Husein adik dari Firza Husein, Minggu (17/6/2018).
Advertisement
Firza, kata Fifi mengucapkan terima kasih kepada Allah dan pihak kepolisian.
"Beliau mengucapkan alhamdulillah dan terima kasih pada Allah serta pihak kepolisian," ujar dia.
Saat ini, kata Fifi, Firza tengah berada di Palu, Sulawesi Tengah untuk merayakan Lebaran bersama keluarga besar.
"Insyaallah kami akan kembali ke Jakarta dalam waktu dekat," kata Fifi.
Sekadar diketahui, untuk kasus dugaan chat berbau pornografi, Firza Husein disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.