Kasus Chat Seks Rizieq Shihab Dihentikan, Kak Ema: Merdeka, Allahu Akbar

Polisi membenarkan kasus dugaan chat seks Rizieq Shihab-Firza Husein dihentikan (SP3).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 17 Jun 2018, 10:37 WIB
Pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab memberi keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Rabu (23/11). Rizieq diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi membenarkan kasus dugaan chat seks Rizieq Shihab-Firza Husein dihentikan (SP3). Salah satu nama yang sempat terseret-seret dalam kasus tersebut adalah Fatimah Husein Assegaff atau akrab disapa Kak Ema.

Nama Kak Ema pertama kali muncul setelah curahan hati Firza Husein soal hubungannya dengan seseorang yang diduga Rizieq Shihab viral di media sosial, akhir Januari 2017.

Kak Ema mengaku sudah mendengar kabar kasus tersebut dihentikan kasus tersebut.

"Iya saya mendengar SP3 terhadap Habib Rizieq Shihab," kata dia dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Minggu (17/6/2018).

Ema mengaku sudah memprediksi akhir kasus ini, karena sejak kasus ini bergulir, dia yakin Rizieq Shihab sedang dikriminalisasi.

"Dari awal kita dan masyarakat tahu bahwa kasus ini adalah pembunuhan karakter dan syarat dengan muatan politik," ungkap dia.

Ema berharap agar tidak ada lagi kasus yang bertujuan untuk kriminalisasi para ulama.

"Sudah stop kriminalisasi ulama khususnya Habib Rizieq Shihab. Kita harus jaga NKRI yang berdaulat merdeka sesuai UUD 45. Merdeka, Allahu akbar," tukas dia.

 


Alasan Polisi

Rizieq Shihab dan Firza Husein

Sebelumnya, Karopenmas Polri Brigjen M Iqbal mengatakan, alasan penghentian kasus tersebut adalah karena adanya permintaan penghentian dari pihak pengacara Rizieq Shihab.

Penyidik kemudian menindaklanjutinya dengan gelar perkara. Di dalam langkah tersebut, penyidik, kata Iqbal, belum menemukan peng-upload chat seks Rizieq dan Firza.

"Setelah dilakukan gelar perkara maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan peng-upload-nya," beber Iqbal saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu (17/6/2018).

Meski demikian, penyidik dapat membuka kembali kasus tersebut apabila ada temuan bukti baru.

"Tapi terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," ujar Iqbal.

 

SAksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya