Lulung Desak Anies Lanjutkan Pembahasan Raperda Reklamasi

Lulung sepakat rencana membangun pulau reklamasi yang belum jadi harus dihentikan.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Jun 2018, 11:19 WIB
Bus Transjakarta saat melintas di kawasan rekalamasi Pulau D usai penyegelan, Kamis (7/6). Pemprov DKI Jakarta menyegel 932 bangunan yang berdiri di Pulau D lantaran tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). (Liputan6.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD Abraham Lunggana alias Lulung, meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanjutkan pembahasan Perda Reklamasi Teluk Jakarta setelah meneken Pergub 58 Tahun 2018 tentang pembentukan Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Teluk Jakarta.

"(Pergub 58) ini implementasinya seperti apa? ini kan belum ada ukurannya. Kemudian implementasinya kalau mau ada ukuran kita lihat nanti perda reklamasi, atau perda tata ruang yang nanti akan diselenggarakan dibahas nanti itu seperti apa itu nanti kita lihat di situ isinya," ujar Lulung di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Minggu (17/6/2018).

Adapun perda yang dimaksud adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dua Raperda tersebut sudah lama Anies cabut guna menghentikan reklamasi.

Lulung sepakat rencana membangun pulau reklamasi yang belum jadi harus dihentikan. Sedangkan, pulau yang sudah terbentuk dan bangunan-bangunannya sudah berdiri harus dijelaskan bagaimana peruntukkannya. Menurut Lulung hal tersebut harus jelas diatur dalam dua Raperda terkait reklamasi.

"Pak Jusuf Kalla menyampaikan, bangunan yang sudah ada biarkan tidak apa. Tapi kita harus sepakat di Pergub 58 itu pembahasan yang nanti diusulkan di paripurna barangkali tentang perda tata ruang pesisir pantai itu harus ditanamkan. Tidak boleh ada lagi bangunan. Untuk menyelamatkan apa? Menyelamatkan tadi, ruang, tata ruang pesisir pantai dan laut," jelas Lulung.


Sepakati Tidak Ada Pembangunan

Spanduk penyegelan terpampang di depan pintu masuk proyek reklamasi Pulau D, Teluk Jakarta, Kamis (7/6). Pemprov DKI Jakarta menyegel 932 bangunan yang berdiri di Pulau D lantaran tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). (Liputan6.com/Iqbal Nugroho)

Saat disinggung tudingan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang menyatakan Anies malah melanjutkan reklamasi lewat Pergub, Lulung mengatakan belum tentu demikian. Sebab, dalam Pergub sudah disepakati tidak ada pembangunan.

"Kan belum ada perdanya, reklamasi dilanjutkan misalkan kepada siapa kepada bangunan 900 bangunan yang sudah disitu. Dan tidak boleh dibongkar itu kan investasi orang, itu aset perusahaan yang tidak boleh dirobohkan," tandasnya.

Pergub 58 Tahun 2018 itu diteken Anies setelah melakukan penyegelan di Pulau D reklamasi. Pergub tersebut tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Dengan adanya Pergub itu, maka ada pembentukan Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi (BKP) Pantai Utara Jakarta.

Badan itu mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan Reklamasi Pantura Jakarta, pengelolaan hasil Reklamasi Pantura Jakarta dan penataan kembali kawasan daratan pantai utara Jakarta serta memberikan rekomendasi kebijakan dalam rangka penyelenggaraan Reklamasi Pantura Jakarta, dan penataan kembali kawasan daratan pantai utara Jakarta.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya