Wakapolri: SP3 Kasus Chat Seks Rizieq Shihab Kewenangan Penyidik

Syafruddin juga tak mau berspekulasi soal penghentian kasus ini dengan pertemuan Jokowi dan Persaudaraan Alumni 212 beberapa waktu lalu.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 17 Jun 2018, 11:46 WIB
Pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab memberi keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Rabu (23/11). Rizieq diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Wakapolri Komjen Syafruddin menyatakan, penghentian atau SP3 kasus dugaan chat seks Rizieq Shihab adalah kewenangan penyidik.

"Semua proses hukum di penyidikan itu ada di penyidik. Bukan domain pimpinan Polri, Kapolri, Wakapolri. Apapun yang dilakukan penyidik tentu kewenangan mereka. Tidak ada intervensi apapun dari pimpinan Polri," ucap Syafruddin di Jakarta, Minggu (17/6/2018).

Syafruddin juga tak mau berspekulasi soal penghentian kasus chat seks Rizieq Shihab ini terkait dengan pertemuan Jokowi dan Persaudaraan Alumni 212 beberapa waktu lalu.

"Saya enggak mau dengar kata orang. Saya mau dengar dari penyidik. Saya tidak mau mengomentari hal-hal yang tidak pasti. Saya mau mengomentari dari mulutnya penyidik," ungkap Syafruddin.

Karena itu, dia membantah dikeluarkan SP3 Rizieq ada unsur politis.

"Tidak ada. Saya jangan suruh ulang-ulang. Saya tetap konsisten nyatakan itu kewenangan penyidik," pungkasnya.

Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas tersangka Rizieq Shihab dalam kasus dugaan chat seks. Dalam kasus ini, pimpinan FPI ini menjadi tersangka bersama seorang perempuan bernama Firza Husein.

"Betul, penyidik sudah hentikan kasus ini, bahwa ini semua kewenangan penyidik," kata Karopenmas Polri Brigjen M Iqbal.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya