Benarkah Kasus Chat Seks Rizieq Shihab SP3 karena Permintaan Pengacara?

Pengacara Rizieq Shihab mengklaim jika Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat porno dikeluarkan kepolisian karena permintaannya.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 17 Jun 2018, 14:07 WIB
Pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab memberi keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Rabu (23/11). Rizieq diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Rizieq Shihab mengklaim jika Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat porno dikeluarkan kepolisian karena permintaannya.

Namun, Wakapolri Komjen Syafruddin, menegaskan jika alasan dikeluarkannya SP3 itu karena pertimbangan penyidik, bukan karena permintaan pengacara.

"Saya enggak mau mengomentari itu, saya hanya percaya penyidik. Saya enggak ada urusan dengan pengacara," ucap Syafruddin di Jakarta, Minggu (17/6/2018).

Mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 109 ayat 2 yang berbunyi: Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.

Sebelumnya, Karopenmas Polri Brigjen M Iqbal mengatakan, SP3 terhadap kasus chat seks yang melibatkan Rizieq Shihab dikeluarkan usai dilakukan gelar perkara. Hasilnya, kasus chat mesum yang melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein tersebut dihentikan, karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan pengunggahnya.

"Tapi terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," kata Iqbal.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya