Liputan6.com, Jakarta - Desas-desus penghentian kasus dugaan chat seks yang menjerat Rizieq Shihab terjawab sudah. Kabar angin yang berembus sejak 6 Juni 2018 itu disampaikan langsung kebenarannya oleh pimpinan FPI tersebut.
Dari kediamannya di Mekah Almukarromah, Arab Saudi, Rizieq Shihab memperlihatkan dokumen Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang diterimanya. Ia mengaku kebahagiaannya di hari Fitri ini kian bertambah atas keputusan Polri tersebut.
Advertisement
"Pada hari Fitri ini, kami ingin menyampikan kabar baik untuk semua, alhamduillah hari ini kami mendapatkan kiriman surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim pengacara kami, Bapak Sugito. Beliau dapatkan langsung dari penyidik," kata Rizieq dalam tayangan video yang diunggah FRONT TV di YouTube.
"Sehubungan dengan ini, di hari yang Fitri, hari yang penuh kebahagian tentu kebahagiaan kami sekeluarga semakin bertambah dengan datangnya kabar ini," imbuh dia.
Atas penerbitan SP3 itu, Rizieq menyampaikan terima kasih kepada pengacara yang telah melakukan pendampingian hukum dengan sebaik-baiknya. Dan tak lupa, ia juga menyampaikan apresiasi kepada Polri.
"Kepada pemerintah RI, khususnya kepolisian RI, saya apresiasi di mana mereka menyampaikan secara langsung SP3 asli tersebut kepada pengacara kami untuk disampaikan langsung kepada saya di Mekah Almukarromah," terang Rizieq.
Pengakuan Rizieq soal SP3 itu ditanggapi petinggi Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen M Iqbal membenarkan kabar tersebut.
"Betul, penyidik sudah hentikan kasus ini, bahwa ini semua kewenangan penyidik," kata Iqbal saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (17/6/2018).
Iqbal mengatakan, SP3 terhadap kasus chat seks yang melibatkan Rizieq Shihab dikeluarkan karena ada surat permintaaan resmi dari pengacara.
Dia menjelaskan, setelah dilakukan gelar perkara, maka kasus chat mesum yang melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein tersebut dihentikan. Karena menurut penyidik kasus itu belum ditemukan penguploadnya .
"Tapi terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," kata Iqbal.
Kendurkan Ketegangan
Penerbitan SP3 terhadap Rizieq Shihab mendapat tanggapan beragam. Mereka umumnya merespons positif atas keputusan Polri tersebut.
"Itu hadiah terindah bagi proses penegakan hukum di Indonesia di hari Idul Fitri," ujar Waketum PAN Viva Yoga Mauladi, Jakarta, Sabtu 16 Juni 2018.
Menurut Viva, kepolisian harus menunjukkan sikap profesionalitasnya. SP3 kasus Rizieq Shihab ini, kata dia, menjadi momentum Polri untuk dapat berlaku adil tanpa terkecuali.
Penerbitan SP3 itu juga dinilainya dapat meredakan tudingan kriminalisasi ulama kepada kepolisian. Karena itu dengan SP3 ini polisi dinilai telah bertindak objektif, sesuai dengan fungsinya sebagai pengayom masyarakat.
"Kondisi ini akan menghindari penilaian negatif publik bahwa telah terjadi diskriminalisasi ulama. Polisi telah bertindak obyektif atas kasus Habieb Rizieq," kata Viva.
Dukungan serupa juga diberikan Ketua DPR Bambang Soesatyo. Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menyebutkan bahwa keluarnya SP3 ini merupakan cara polisi mengendurkan ketegangan.
"Apapun itu barangkali satu cara kepolisian mencoba mengendorkan situasi ketegangan yang hari-hari timbul dan kami mendukung langkah itu," ujar Bamsoet di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat 15 Juni 2018.
Menurut Bamsoet, DPR mendukung pemberian kepastian hukum terhadap Rizieq Shihab. Dorongan itu muncul agar pro-kontra yang tengah terjadi segera berakhir.
"Kita pasti mendorong adanya kepastian hukum. Bagaimana mekanismenya, hanya Polri lah tahu karena dialah yang sedang menangani kasus itu. Kami sih berharap dari DPR, bahwa pro-kontra ini segera diakhiri," ucap dia.
Namun Polri juga diminta menjelaskan secara detail terkait alasan pengambilan keputusan itu. Hal ini untuk menghindari tudingan negatif terhadap institusi Bhayangkara.
"Ini penting untuk menghindari opini bahwa Polri merekayasa kasus tersebut. Polri harus menjaga profesionalismenya dalam penegakan hukum," beber Ferdinand.
Selain Polri, dia juga mendesak pemerintah untuk memberikan penjelasan lanjutan. Sebab, selama ini banyak opini yang terbentuk bahwa kasus tersebut dipolitissasi.
"Dan kepada pemerintah. Perlu juga penjelasan karena opini terlanjur berkembang di luar bahwa ini adalah demi kepentingan politik penguasa. Maka pemerintah harus menjelaskan juga apakah memang ada kepentingan politik di sana," ucap Ferdinand.
Sementara itu Wakapolri Komjen Syafruddin menegaskan penghentian kasus dugaan chat mesum murni tidak mengandung unsur politis. Penyidik memiliki alasan kuat sesuai hukum dan pandangan tertentu dalam menerbitkan SP3.
"Tidak ada. Saya konsisten bahwa itu adalah kewenangan penyidik," ujar Syafruddin, Jakarta, Minggu (17/6/2018).
Hal senada disampaikan Wakil Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi. Dia menegaskan tidak ada deal politik terkait kasus yang sempat menyita perhatian banyak orang itu. Apalagi barter politik.
"Tidak ada lah (deal politik), tidak ada barter politik dan hukum," ungkap dia.
Advertisement
Bukan Barter Kasus
Kuasa Hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro menuturkan penerbitan surat penghentian penyidikan (SP3) Rizieq bukan hasil barter dengab kasus lain. Menurutnya, penerbitan SP3 sesuai dengan mekanisme hukum yang benar.
"Jadi itu yang meng-handle secara legal saya mengajukan saksi, saya hadiri pemeriksaan, saya mengajukan SP3 dan saya juga datangkan ahli. Kita debat digelar perkara juga, itu dari murni dari hukum," ujar Sugito kepada wartawan, Minggu (17/6).
Sugito mengatakan bahwa penghentian kasus yang berjalan setahunan itu, berkat usahanya sendiri. Dia melakukan diskusi dan debat perkara. Penyidik juga telah berlaku profesional. Maka itu, dia menampik ada intervensi di luar proses hukum.
"Jujur dalam diskusi, perdebatan panjang itu sangat melelahkan," kata dia.
Selain menerbitkan SP3 terhadap Rizieq Shihab, Polri juga menghentikan perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri saat membacakan puisi 'Ibu Indonesia'.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal menyatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan Sukmawati membacakan puisi berjudul 'Ibu Indonesia' pada 29 Maret 2018 di JCC tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana.
"Sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikkan atau ditingkatkan ke tahap penyidikan. Maka kasus tersebut di-SP3," ujar Iqbal dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (17/6/2018).
Sebelum mengeluarkan SP3, Polri telah meminta keterangan 4 ahli. Masing-masing mereka terdiri dari satu ahli bahasa, ahli sastra, ahli agama dan ahli pidana.
Tak hanya itu, Iqbal menyebut penyelidik juga meminta keterangan dari 29 pelapor yang terdiri dari 28 pelapor dan satu saksi. "Penyelidik juga telah memeriksa terlapor," ucapnya.
Karena itu, pihaknya juga telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka menidaklanjuti hasil penyelidikan. Sehingga dapat dijadikan keputusan hukum yang jelas.
"Tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana. Sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikan ke tahap penyidikan," tegas Iqbal.
Saksikan tayangan video menarik berikut ini: