Aksi Polisi Usai Viral Pungli Tempat Duduk di Pantai Cilacap

Pada masa libur lebaran 2018 ini, sejumlah pengunjung Pantai Widarapayung, Cilacap mengeluh lantaran kena pungli tempat duduk.

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 17 Jun 2018, 21:02 WIB
Pungli tempat duduk di Pantai Widarapayung, Cilacap seharga Rp 25 ribu viral di medias sosial. (Facebook/Muhamad Ridlo/Liputan6.com)

Liputan6.com, Cilacap - Masa libur lebaran banyak dimanfaatkan keluarga ke tempat-tempat wisata. Sayangnya, ada pula yang mengambil keuntungan dengan cara culas. Mereka melakukan pungutan liar atau pungli.

Seperti yang terjadi pada masa libur lebaran kali ini. Sejumlah pengunjung Pantai Widarapayung, Cilacap mengeluh lantaran ditarik bayaran atau kena pungli tempat duduk.

Padahal, mereka sudah membayar tiket ke pantai tersebut. Angkanya tak main-main, antara Rp 10 ribu hingga Rp 25 ribu per kursi. 

Para pengunjung yang kecewa itu pun lantas mengunggah foto karcis tempat duduk ke Facebook. Salah satunya adalah akun bernama Niitha Ratnashary. Ia mengunggah dua foto karcis tempat duduk seharga Rp 15 ribu dan Rp 25 ribu.

Ia memberikan pengantar pendek bernada kekecewaan dalam unggahannya soal pungli yang terjadi di Pantai Widarapayung. "Jagong sedela bayar semene, mending gawa jagongan kan umah dwek 😂😂, (Duduk sebentar bayar segini, mending bawa tempat duduk sendiri dari rumah)".

Mendadak unggahannya memicu reaksi warganet Cilacap. Unggahannya juga viral beredar di berbagai grup media sosial.

Banyak yang mengecam tindakan orang yang mengambil untung dengan cara culas itu. Sebagiannya lagi menyarankan agar orang yang menjadi korban pungli tempat duduk di Pantai Widarapayung melapor kepada polisi.

Rupanya, kegeraman warganet terhadap ulah pelaku pungli itu menjadi perhatian polisi. Sebab, ulah segelintir orang itu bakal merusak reputasi wisata di pantai Cilacap.

Saksikan video menarik berikut ini:


9 Pelaku Pungli Dibekuk Polisi

Barang bukti karcis kursi dan gazebo di Pantai Widarapayung, Cilacap. (Liputan6.com/Polres Cilacap/Muhamad Ridlo)

Dikhawatirkan, para pelancong mengurungkan niatnya lantaran merasa tak nyaman. Polisi bertekad memberikan rasa aman dan nyaman bagi para wisatawan yang berkunjung.

Sabtu, 16 Juni 2018, sembilan pemuda yang diduga melakukan pungli di Pantai Widarapayung Cilacap ditangkap. Mereka tertangkap tangan menyewakan tempat duduk dengan harga di luar nalar.

"Para pelaku diduga melakukan pungli kepada para pengunjung objek wisata pantai indah widarapayung yang duduk di bangku dan gasebo yang mereka sediakan pada Sabtu," ucap Kapolsek Binangun, AKP Ponijan, melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Minggu (17/6/2018).

Modusnya, pelaku menyediakan kursi dan gazebo di pinggiran pantai. Saat ada wisatawan duduk, mereka memungut biaya sewa bangku dengan biaya di luar ketentuan pengelola objek wisata.

"Setiap pengunjung ditarik bayaran 10 ribu sampai 25 ribu oleh pelaku," Ponijan menerangkan.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita ratusan lembar karcis dengan bermacam harga. Petugas juga menyita sejumlah uang yang diduga merupakan hasil pungli.

Namun kali ini, para pelaku tak dijerat dengan pasal pidana. Mereka hanya membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Mereka juga diwajibkan turut menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Objek Wisasat Pantai Widarapayung. Meski begitu, Ponijan menjanjikan kepolisian menjamin tak akan lagi terjadi pungli di pantai wilayah timur Cilacap ini.

"Kami akan terus melakukan patroli untuk memberikan rasa aman kepala pengunjung yang berliburan lebaran di Obyek Wisata Pantai Widarapayung," dia menegaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya