Liputan6.com, Jakarta - Polisi menghentikan penyelidikan perkara dugaan penistaan agama yang melibatkan Sukmawati Soekarnoputri saat pembacaan puisi 'Ibu Indonesia'.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, penyelidik telah mendengar beberapa pihak untuk meminta keterangan sebelum adanya keputusan penghentian penyelidikan kasus tersebut. Seperti halnya keterangan para ahli.
Advertisement
"Empat orang masing-masing satu ahli bahasa, ahli sastra, ahli agama dan ahli pidana," kata Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Minggu (17/6/2018).
Tak hanya itu, Iqbal menyebut penyelidik juga meminta keterangan dari 29 pelapor yang terdiri dari 28 pelapor dan satu saksi.
"Penyelidik juga telah memeriksa terlapor," ucapnya.
Karena hal itu, pihaknya juga telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka menidaklanjuti hasil penyelidikan kasus yang membelik Sukmawati Soekarnoputri. Sehingga dapat dijadikan keputusan hukum yang jelas.
"Tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana. Sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikan ke tahap penyidikan," jelas Iqbal.
Sebelumnya, awal April 2018 sejumlah elemen masyarakat ramai-ramai melaporkan Sukmawati atas puisi kontroversialnya yang viral.
Putri Bung Karno itu pun meminta maaf secara terbuka. Namun para pelapor tetap ingin Sukmawati diproses hukum.