Zulkifli Hasan: PAN Gudangnya Capres

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyatakan siap mengusung calon sendiri jika gugatan PT 20% dikabulkan.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jun 2018, 06:03 WIB
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (kedua kiri), Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, Politisi PAN Hatta Rajasa dan Soetrisno Bachir saat acara buka puasa bersama di Widya Chandra, Jakarta, Sabtu (9/6). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold kembali digugat di Mahkamah Konstitusi. Syarat minimal 20 persen kursi di DPR dianggap sulit memunculkan banyak alternatif calon Presiden.

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyatakan siap mengusung calon sendiri jika gugatan tersebut dikabulkan. Sebab, pantai berlambang matahari itu memiliki banyak calon yang pantas menjadi Capres.

Diketahui, PAN saat ini memiliki empat calon Presiden. Keempatnya adalah Ketua Umum Zulkifli Hasan, Ketua Dewan Kehormatan Amien Rais, mantan Ketua Umum Hatta Rajasa, dan Soetrisno Bachir

"PAN gudang Capres, di PAN ada Zulkifli Hasan, Soetrisno, Pak Hatta, Pak Amien," katanya di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Minggu (17/6/2018).

Kendati begitu, PAN menyerahkan keputusan di tangan Mahkamah Konstitusi. "Maju,Tapi terserah kepada MK," ujarnya.

Selama ini PAN bersikap menolak terhadap syarat pencalonan 20 persen. Zulkifli beralasan aturan tersebut tidak sesuai dengan undang-undang. Tapi karena kadung diundangkan dia menerima saja. Dan kalau ada ada yang menggugat pun dia mendukungnya.

"Saya nolak 20 persen, saya walk out karena saya berpendapat PT 20 persen itu dulu itu tidak sesuai dengan UU karena itu hasil pemilu yang lalu, makanya saya walk out," jelasnya.

Diketahui, Dua belas orang terdiri dari aktivis dan akademisi mengajukan uji materi Pasal 222 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Uji materi tersebut mereka sudah daftarkan ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (13/6) lalu.

Mantan pimpinan KPU Hadar Nafis Gumay menjelaskan mengapa melakukan uji materi. Dengan tanpa adanya ambang batas memungkinkan muncul pasangan capres lebih banyak sebagai alternatif pilihan untuk rakyat.

Ke-12 aktivis, tokoh dan akademisi yang mengajukan uji materi Pasal 222 adalah:

1. M Busyro Muqoddas (mantan Ketua KPK dan Ketua KY)

2. M Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan)

3. Faisal Basri (akademisi)

4. Hadar N Gumay (mantan pimpinan KPU)

5. Bambang Widjojanto (mantan pimpinan KPK)

6. Rocky Gerung (akademisi)7. Robertus Robet (akademisi)

8. Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas)

9. Angga Dwimas Sasongko (profesional/sutradara film)

10. Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah)11. Titi Anggraini (Direktur Perludem)

12. Hasan Yahya (profesional)

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya