Liputan6.com, Nias - Tim gabungan Polres Nias Selatan menemukan ladang ganja seluas satu hektare di perbukitan Desa Hilinamozaua Raya, Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Di ladang tersebut, polisi menemukan ratusan batang ganja baru tumbuh.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Faisal F. Napitupulu mengatakan, penemuan ladang ganja tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di areal perbukitan Desa Hilinamozaua Raya, tepatnya di Kebun Luahajoa'afu ada warga yang menanam ganja.
Baca Juga
Advertisement
Berdasarkan informasi tersebut, Faisal membentuk tim untuk menyelidiki. Tim mencari keberadaan ladang ganja tersebut sejak Rabu, 13 Juni 2018, dini hari WIB, hingga akhirnya menemukan ladang ganja pada siang hari.
"Namun orang menanamnya tidak berada di tempat. Kemudian kita turunkan bantuan personel ke lokasi untuk mencari dan menggeledah rumah warga yang diduga memiliki kebun ganja. Pemilik yang identitasnya sudah kita kantongi melarikan diri. Terus kita buru," ucapnya.
Faisal menyebut, untuk mengelabui petugas, pelaku menanam ganja di antara tanaman cabai dan jagung. Tidak hanya itu, pelaku juga menanam tiga ranjau paku di sekitar lokasi kebun, supaya orang lain yang masuk ke kebunnya terkena paku.
"Dua personel kita mengalami luka di kaki akibat terkena ranjau paku tersebut," sebutnya.
Polisi Memburu Pemilik Ladang Ganja
Informasi diperoleh, pelaku sudah beberapa kali panen. Sistem panen secara berkala tidak sekaligus, terbukti di lokasi ada sisa panen sebelumnya. Petugas lalu mencabut semua tanaman ganja yang ada di Mebun Luahajoa'afu tersebut.
"Kita membawa barang bukti 151 batang pohon ganja yang baru tumbuh, dan 3 ranjau paku ke Polres Nias Selatan," ungkap Faisal.
Bupati Nias Selatan, Hilarius Duha, yang ikut melihat temuan ladang ganja mengapresiasi dan mengucapkan selamat kepada Kapolres Nias Selatan beserta seluruh personel.
Bupati mengatakan, wilayah Nias Selatan cukup luas dengan areal hutan yang masih banyak, sehingga memungkinkan oknum tertentu untuk melakukan penanaman daun ganja.
"Kami Forkopimda, khususnya Kapolres, sudah berkomitmen terus melakukan penyisiran-penyisiran di areal hutan untuk memberangus keberadaan narkotika di Kabupaten Nias Selatan," Hilarius menegaskan.
Sebanyak 151 batang pohon ganja telah diamankan di Polres Nias Selatan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan masih memburu warga yang menanam pohon ganja tersebut.
Simak video pilhan berikut ini:
Advertisement