Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, mengisyaratkan tak akan ada upaya hukum kembali setelah kasus Pemimpin Besar FPI itu dihentikan oleh kepolisian.
Menurut dia, dengan dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum yang menjerat Rizieq Shihab, perkara itu telah dianggap selesai. Pihaknya pun tidak ingin polemik muncul kembali.
Advertisement
"Semua telah selesai, kami terima kasih atas SP3 ke Polri, kami tidak mau lagi berpolemik," ungkap Sugito kepada Liputan6.com, Minggu (17/6/2018).
Sugito mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada Polri karena kepolisian dianggap telah bekerja profesional dalam mengusut kasus kliennya hingga terbit SP3.
"Karena Polri telah profesional atas nama hukum dalam penangan perkara HRS (Rizieq)," katanya.
Kasus chat mesum Rizieq Shihab akhirnya dinyatakan dihentikan atau diterbitkan SP3 atau oleh pihak kepolisian. Setelah sebelumnya kebenaran informasi mengenai SP3 tersebut sempat simpang siur beredar.
Saksikan tayangan video menarik berikut ini: