Pilot Keluhkan Balon Udara Mengganggu Penerbangan

Belasan balon udara yang sedianya diterbangkan warga Pekalongan saat tradisi Syawalan, terpaksa disita polisi. Penyitaan dilakukan karena balon udara dinilai membahayakan dunia penerbangan.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 18 Jun 2018, 09:01 WIB

Liputan6SCTV, Pekalongan - Belasan balon udara yang sedianya diterbangkan warga Pekalongan saat tradisi Syawalan, terpaksa disita polisi. Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (18/6/2018), personel Polres Pekalongan menyita belasan balon udara yang rencananya akan diterbangkan pada Festival Syawalan tanggal 21-22 Juni mendatang.

Penyitaan dilakukan karena balon udara dinilai membahayakan dunia penerbangan dan masyarakat. Selain di Pekalongan, petugas Lanud Adisutjipto Yogyakarta juga menyita sejumlah balon udara dari warga Piyungan, Bantul, dan Maguwoharjo, Sleman, yang tidak jauh dari bandara.

Meski sudah berulang kali disosialisasikan, penerbangan balon udara ilegal masih saja terjadi. Banyak warga yang nekat menerbangkan balon dengan ketinggian di luar ketentuan.

Tidak sedikit pilot dari berbagai maskapai yang terganggu saat menerbangkan pesawat. Masyarakat diminta tidak menerbangkan balon udara lebih dari 150 meter.

Tinggi balon juga jangan sampai lebih dari tujuh meter. Jika melanggar, mereka akan dikenai pidana dengan hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (Galuh Garmabrata)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya