JK Tegaskan Pemerintah Tak Campuri SP3 Kasus Rizieq Shihab

Pemerintah menyatakan tidak akan mencampuri keputusan penghentian penyidikan atau SP3 kasus dugaan chat mesum Rizieq Shihab oleh kepolisian. Keputusan SP3 sepenuhnya kewenangan penyidik.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 18 Jun 2018, 09:38 WIB

Fokus, Makassar - Pemerintah menyatakan tidak akan mencampuri keputusan penghentian penyidikan atau SP3 kasus dugaan chat seks Rizieq Shihab oleh kepolisian. Keputusan SP3 sepenuhnya kewenangan penyidik.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Senin (18/6/2018), hal tersebut dinyatakan Wakil Presiden Jusuf Kalla di kediamannya di Makassar, Sulawesi Selatan, saat menggelar open house dengan masyarakat Makassar.

Menurut JK, keluarnya surat penghentian penyidikan atau SP3, dimungkinkan akibat tidak adanya bukti yang cukup dalam kasus chat mesum yang diperoleh penyidik.

Hal ini juga dikuatkan oleh Wakapolri Komjen Syafrudin yang menyatakan kewenangan penyidiklah untuk memutuskan bisa melanjutkan kasus hukum atau tidak. Pejabat polri dipastikan tidak melakukan intervensi. (Galuh Garmabrata)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya