Reaksi Polisi dan TNI Usai 71 Pilot Pesawat Laporkan Gangguan Balon Udara

Puluhan pilot pesawat yang tengah mengudara di area Jawa Tengah dan DIY, melaporkan keberadaan balon udara yang berpotensi mengganggu penerbangan pesawat pada masa angkutan lebaran 2018 ini.

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 18 Jun 2018, 15:04 WIB
Polisi dan TNI di Wonosobo menyita balon udara yang berpotensi menganggu penerbangan . (Liputan6.com/Polres Wonosobo/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Wonosobo - Hari Idul Fitri 1439 Hijriyah dirayakan dengan berbagai cara. Di Wonosobo, misalnya, sejumlah kelompok masyarakat memiliki kebiasaan menerbangkan balon udara.

Mereka tak menyadari bahwa menerbangkan balon udara secara liar berpotensi mengganggu penerbangan pesawat, baik komersial maupun militer. Kebiasaan menerbangkan balon udara ini ternyata tak hanya terjadi di Wonosobo.

Sabtu, 16 Juni 2018, puluhan pilot pesawat yang tengah mengudara di area Jawa Tengah dan DIY, melaporkan keberadaan balon udara yang berpotensi mengganggu penerbangan pesawat pada masa angkutan lebaran 2018 ini.

Kepala Dinas Operasi (Kadisops) Lanud Jenderal Soedirman Purbalingga, Mayor Naharudin mengatakan, hingga Sabtu pagi, sebanyak 71 pilot pesawat mengeluhkan keberadaan balon-balon udara.

"Balon ini sangat berisiko sekali karena saat menyangkut ke alat kemudi pesawat akan mengganggu. Apalagi jika masuk ke mesin pesawat yang bisa menyebabkan kebakaran, di mana sangat berbahaya jika mesin terganggu, maka dipastikan celaka," katanya, mengutip keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Senin (18/6/2018).

Menindaklanjuti laporan para pilot pesawat dan otoritas penerbangan, kepolisian Resor Wonosobo, Jawa Tengah menggelar razia balon udara. Hasilnya, polisi berhasil menyita 16 balon udara berdiameter cukup besar, antara 5-8 meter.

Sebanyak 12 balon udara adalah hasil razia kepolisian. Sedangkan, empat lainnya merupakan penyerahan dari Kodim 0707/Wonosobo.

Saksikan video menarik berikut ini:


Cara Aman Penerbangan Balon Udara

Polisi dan TNI di Wonosobo menyita balon udara yang berpotensi menganggu penerbangan . (Liputan6.com/Polres Wonosobo/Muhamad Ridlo)

Polisi juga menangkap sembilan orang yang kedapatan menerbangkan balon udara. Dari sembilan pelaku, enam di antaranya masih berusia di bawah umur atau anak-anak.

"Ada 3 orang pelaku dewasa berinisial IA, NA dan RF. Serta 6 pelaku anak yaitu SA, HR, AF, YA, AH, dan OF. Semuanya warga Bumireso Wonosobo," ucap Kapolres Wonosobo, AKBP Abdul Waras.

Abdul Waras mengklaim, sebenarnya kepolisian bersama Kodim, Pemda, dan otoritas penerbangan AIRNAV Indonesia sudah berulangkali menggelar sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya menerbangkan balon udara.

"Penerbangan balon itu sebenarnya diperbolehkan. Namun, ada aturan yang harus dipatuhi, yaitu tentang ketinggian dan ditambatkan. Yang artinya tidak boleh dilepasliarkan karena berpotensi mengganggu penerbangan pesawat udara," dia menerangkan.

Menurut dia, kebiasaan penerbangan balon udara di Wonosobo memang sudah berlangsung sejak lama. Balon ini biasanya diterbangkan saat pagi hari pada perayaan Hari Idul Fitri. Namun, ukuran balon yang sangat besar berpotensi mengganggu penerbangan jika sampai tertabrak oleh pesawat.

Ia pun menegaskan, pelaku penerbangan balon udara melanggar Pasal 411 Juncto 53 Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun kurungan dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Razia balon udara ini pun didukung oleh Kodim 0707/Wonosobo. Komandan Kodim Wonosobo, Letkol Czi Fauzan Fadli menyatakan komitmennya untuk membantu pengendalian penerbangan balon udara di Wonosobo.

"Beberapa sudah kami tangkap dan peringatkan tentang penerbangan balon udara ini. Semoga ini menjadi shock terapi bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan penerbangan karena sekali pesawat menabrak balon udara, dipastikan berakibat fatal," ujar Fauzan.

Untuk menampung kebiasaan dan budaya masyarakat menerbangkan balon udara, Polres, Kodim dan Pemda Wonosobo serta Airnav Indonesia merencanakan lomba balon udara yang akan digelar pada Selasa (19/6/12018) esok. Harapannya, masyarakat tak lagi menerbangkan balon udara secara liar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya