Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Utama Lemhanas Komjen Mochamad Iriawan resmi memangku jabatan Penjabat (Pj) Gubernur menggantikan Ahmad Heryawan yang habis masa tugasnya sebagai Gubernur Jawa Barat. PPP meminta pelantikan jenderal bintang tiga itu bebas kepentingan poltik dan konflik.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menegaskan, penunjukan PJ Gubernur adalah wewenang pemerintah. Hal itu sesuai Undang-Undang 10 Tahun 2016 serta Permendagri 1 Tahun 2018.
Advertisement
"Hanya saja, pemerintah harus memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam pengangkatan Iriawan mengingat di Jabar ada salah satu kontestan berlatar belakang Polisi," kata Baidowi saat dihubungi merdeka.com, Senin (18/6/2018)..
Pria yang akrab disapa Awiek ini mengatakan, Iriawan yang kini menjabat Penjabat Gubernur Jabar itu akan mempertaruhkan nama baik Polri. Meski demikian, dia yakin Iriawan bisa menjalankan amanah jabatan sesuai koridor yang ada.
"Di pundak Iriawan nama baik institusi Polri sedang dipertaruhkan. Apakah mau terseret ke konflik kepentingan pilkada atau tetap profesional. Kami masih meyakini Polri tetap berada dalam koridornya," ucapnya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo resmi melantik Sestama Lemhanas Komjen Pol M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat. M Iriawan mengisi kekosongan posisi gubernur yang ditinggalkan Ahmad Heryawan karena memasuki pensiun.
"Dengan mengucapkan syukur ke hadirat yang Maha Kuasa atas rahmat dan karunia-Nya, pada hari ini, Senin tanggal 18 Juni Tahun 2018, saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi saudara Komisaris Jenderal Polisi Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 106/B tahun 2018 Tanggal 8 Juni 2018," ucap Tjahjo di Gedung Merdeka, Bandung, Jabar, Senin (18/6/2018).
Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, mengatakan penunjukan hingga pelantikan M Iriawan tersebut sesuai prinsip dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Adapun dalam Pasal 201 Ayat 68 berbunyi: untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hari ini pelantikan penjabat Gubernur Jabar prinsip sudah sesuai UU," ucap Bahtiar di lokasi pelantikan, Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin (18/6/2018).
Dia menerangkan, memang nama M Iriawan sempat menjadi polemik, lantaran dipandang masih berstatus pejabat aktif Mabes Polri. Namun demikian, sudah ada dasar hukumnya.
"Sekarang Komjen Pol Iriawan sudah tidak pada posisi menjabat lagi di struktural Mabes Polri, sekarang statusnya di lembaga Lemhanas, pejabat eselon 1, sestama Lemhanas, setara Dirjen, Sekjen dan sesuai Keppres," ungkap Bahtiar.
Dia mengatakan, Mendagri melantik penjabat gubernur Jawa Barat hingga adanya gubernur baru terpilih dalam Pilkada 2018.
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com