Liputan6.com, Jakarta Uni Eropa (UE) resmi mengeluarkan Indonesia dari EU Flight Safety List. Uni Eropa mencabut larangan terbang (EU Flight Ban) yang dijatuhkan sejak 2007 silam. Dengan demikian maskapai penerbangan Indonesia yang berjumlah 55 maskapai telah memenuhi syarat diizinkan terbang ke Uni Eropa.
Dirjen Perhubungan Udara, Agus Santoso mengisahkan proses 'ujian' yang harus dilewati Indonesia di hadapan perwakilan negara-negara Eropa beberapa waktu silam.
Advertisement
Setiap negara, kata Agus punya poin dan titik fokus masing-masing. Inggris merupakan salah satu negara yang paling getol menekankan sisi keselamatan.
"Salah satu yang nyerang Indonesia itu Inggris dalam pengujian oleh EU. Mereka punya data, pengujinya detil sekali," ujar dia di Jakarta, Senin (18/6/2018).
Dia mengakui bahwa Inggris memang sedikit 'konservatif' dalam urusan keselamatan penerbangan. Aspek airworthiness, sangat diperhatikan oleh negeri Ratu Elisabeth II ini.
"Maksudnya konservatif itu sisi amannya, lebih ke ambil amannya. Tidak mau nyerempet-nyerempet atau istilahnya margin of safety-nya lebih tinggi," jelas Agus.
"Nomor 8 airworthiness. Dia concern ke nomor 8. Selain itu juga tentang personal licensing. Yang lainnya normal," imbuh dia.
Agus pun menjelaskan, dalam pengujian tersebut, pemerintah sebagai pembuat regulasi turut dilibatkan sebagai saksi, ketika maskapai asal Indonesia diuji.
"Tiga airlines diuji, kami jadi saksi. Kalau kami (regulator) diuji. Maskapai tidak boleh ikut," katanya.
Dia menjelaskan ada 19 poin yang harus diperhatikan pemerintah dalam membuat peraturan terkait penerbangan. "Regulasi kita annexes of ICAO, jumlahnya 1 sampai 19. Itu harus comply, masuk ke UU sampai Permen, dirjen. Mulai dari organisasi, registrasi, licensing, operation," tandasnya.
Reporter: Wilfridus Setu Umbu
Sumber: Merdeka.com
Selain Maskapai, Industri Ini Ketiban Untung Pencabutan Larangan Terbang Uni Eropa
Uni Eropa resmi mengeluarkan Indonesia dari EU Flight Safety List. Uni Eropa mencabut larangan terbang (EU Flight Ban) yang dijatuhkan sejak 2007 silam.
Dengan demikian, berarti maskapai penerbangan Indonesia yang berjumlah 55 maskapai dinilai telah memenuhi syarat diizinkan terbang ke Uni Eropa.
Dirjen Perhubungan Udara, Agus Santoso mengatakan keuntungan paling dekat yang bakal diterima Indonesia dari pencabutan larangan terbang ke Eropa tidak hanya dirasakan maskapai melainkan juga industri Maintenance, Repair, dan Overhaul (MRO) pesawat di Indonesia.
Baca Juga
Dengan pencabutan larangan terbang, kata dia, menunjukkan bahwa aspek MRO sektor penerbangan di Indonesia sudah cukup mumpuni dan dapat memenuhi standar internasional.
"Dengan trusted ini maintenance kita diakui Eropa sehingga dengan PD-nya kita menegaskan bahwa seluruh dunia tidak ada yang nge-band kita. Itu berarti tidak hanya airline saja tapi maintenance-nya," ungkapnya ketika ditemui, di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Minggu (17/6/2018).
Dengan begitu bisnis MRO Indonesia dapat didorong untuk melebarkan sayapnya menggarap pasar di luar negeri, terlebih di negara-negara sekitar Indonesia.
"Itu bisa kita dorong untuk merawat pesawat-pesawat di negara sekitar kita. Kalau itu sudah lolos berarti SDM, pilot, mekanik bisa di-recognize, sehingga mudah bekerja di tempat yang lain. misalnya di Qatar, Cina, dan sebagainya," tandas Agus.
Reporter: Wilfridus Setu Umbu
Sumber: Merdeka.com
Tonton Video Ini:
Advertisement