Wakapolri: 6 Kali Disampaikan, Tak Ada Intervensi Kasus Chat Seks Rizieq

Mabes Polri membenarkan telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas tersangka Rizieq Shihab.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jun 2018, 20:16 WIB
Wakapolri Komjen Syafruddin saat menghadiri pertemuan ulama (Jord Qodama) Jamaah Tabligh di Cikampek, Jawa Barat, Kamis (22/3). Wakapolri sebagai umat Islam bisa hidup berdampingan dengan pemeluk agaman lain. (Liputan6.com/Pool/Fernando)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Kepala Polri Komjen Syafruddin menegaskan tidak ada intervensi terkait terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat seks yang menjerat Rizieq Shihab. Dia menjelaskan sudah enam kali menyampaikan hal tersebut.

"Tidak ada. Tidak ada intervensi, saya sudah enam kali menyampaikan," kata Syafruddin di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (18/6).

Syafruddin juga tidak ingin ikut campur dalam SP3 Rizieq.

"Itu domainnya penyidik bukan Wakapolri atau Kapolri," tegas dia.

Diketahui sebelumnya, Sebelumnya, Mabes Polri membenarkan telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas tersangka Rizieq Shihab.

Rizieq menjadi tersangka atas kasus dugaan chat mesum. Selain Rizieq, seorang wanita atas nama Firza Husein juga menjadi tersangka.

"Betul penyidik sudah menghentikan kasus ini," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen M Iqbal, dalam pesan singkat yang diterima merdeka.com, Minggu (17/6/2018).

Iqbal menjelaskan, kasus yang telah berjalan hampir satu tahun ini dihentikan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik belum menemukan pengupload video itu.

Reporter: Hari Ariyanti

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya