Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menambah investasi pemerintah Indonesia pada lima lembaga keuangan internasional di 2018. Total modal yang disuntikkan lagi sebesar Rp 2,12 triliun dan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018.
Dikutip Liputan6.com dari laman SJDIH Kemenkeu, Jakarta, Selasa (19/6/2018), penambahan investasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.010/2018 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2018.
Baca Juga
Advertisement
PMK tersebut ditetapkan di Jakarta, 6 Juni 2018 oleh Sri Mulyani dan diundangkan pada tanggal yang sama. Diteken oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana.
Pada Bab II, Pasal 3 Ayat 1 PMK Nomor 59 Tahun 2018 disebutkan, Menkeu melakukan penambahan investasi pemerintah pada lima lembaga keuangan internasional, yakni:
1. International Development Association (IDA)
2. Islamic Development Bank (IDB)
3. International Fund for Agricultural Development (IFAD)
4. Islamic Corporation for The Development of The Private Sector (ICD), dan
5. Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB).
"Penambahan investasi pemerintah ini bersumber dari APBN 2018," bunyi Ayat 2 PMK ini.
Rincian Suntikan Modal
Sementara pada Bab III mengenai nilai penambahan investasi pemerintah untuk lima lembaga keuangan asing tersebut, dirinci:
1. Nilai penambahan investasi pemerintah Indonesia untuk IDA paling banyak sebesar Rp 152,88 miliar. Terdiri dari sebesar Rp 42,88 miliar atau setara USD 3,2 juta berupa pembayaran nontunai, dan pembayaran tunai sebesar Rp 110 miliar.
2. Nilai penambahan investasi pemerintah Indonesia untuk IDB paling banyak sebesar Rp 72,11 miliar atau setara dengan USD 5,38 juta berupa pembayaran tunai
3. Nilai penambahan investasi pemerintah Indonesia untuk IFAD paling banyak sebesar Rp 53,6 miliar atau setara dengan USD 4 juta berupa pembayaran tunai
4. Nilai penambahan investasi pemerintah Indonesia untuk ICD maksimal Rp 41,34 miliar atau setara dengan 3,08 juta berupa pembayaran tunai
5. Nilai penambahan investasi pemerintah Indonesia untuk AIIB paling banyak sebesar Rp 1,80 triliun atau setara dengan USD 134,42 juta berupa pembayaran tunai.
Pada Pasal 9 Bab IV PMK Nomor 59 Tahun 2018 menyebut, pelaksanaan penambahan investasi pemerintah pada lembaga keuangan internasional tersebut dilakukan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bendahara Umum Negara (BUN) pengelolaan investasi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penambahan investasi ini dapat melebihi nilai sepanjang diakibatkan selisih kurs, sebagaimana diatur dalam UU mengenai APBN tahun berjalan," bunyi Pasal 10.
Advertisement