Liputan6.com, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya dalam waktu dekat akan menerapkan tes psikologi sebagai salah satu persyaratan dalam penerbitan SIM. Tes psikologi ini berlaku bagi pemohon seluruh golongan SIM (pengajuan SIM baru), peningkatan golongan SIM, dan perpanjangan SIM.
"Sebenarnya saat ini tes psikologi telah diterapkan dalam penerbitan SIM namun hanya diberlakukan bagi penerbitan SIM umum saja sedangkan untuk golongan SIM lainnya hanya dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani saja meliputi pendengaran, penglihatan dan perawakan," kata Kompol Fahri Siregar, Kasi Satpas SIM Polda Metro Jaya, saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (19/6/2018).
Baca Juga
Advertisement
Tes psikologi rencananya akan dilaksanakan oleh lembaga psikologi yang telah mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari bagian psikologi Polda Metro Jaya. Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia sendiri telah mendukung upaya Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menerapkan tes psikologi sebagai persyaratan penerbitan SIM.
"Intinya, Ditlantas PMJ mau menerapkan tes psikokogi untuk penerbitan SIM dan kita sudah minta pertimbangan dari psikolog di Asosiasi Psikolog Forensik Indonesia sebelum mengambil keputusan ini," ujar dia.
Ia berharap, penerapan tes psikologi dalam penerbitan SIM dapat mencegah kejadian laka lantas yang disebabkan faktor psikologis dari pengemudi.
Sementara itu, psikolog Lia Sutisna Latif dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia mengatakan bahwa mengemudi merupakan tingkah laku yang kompleks.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
selanjutnya
"Untuk dapat mengemudi yang aman dan bertanggung jawab (safe and responsible driving) dan tidak mengemudi yang berisiko membahayakan (risky driving behaviour) maka tidak cukup memiliki keterampilan teknis mengemudi yang memadai. Namun harus juga memiliki aspek psikologis tertentu sebagai soft skills yang menunjang terutama persepsi terhadap risiko dan stabilitas emosi," jelas Lia.
Menurutnya, terdapat karakteristik psikologis tertentu yang berkontribusi terhadap tingkah laku mengemudi yang berisiko.
"Hal ini dapat dideteksi melalui pemeriksaan psikologis sebagai upaya pencegahan terjadinya kecelakaan yang membahayakan keselamatan dan ketertiban masyarakat," katanya.
"Kami menilai bahwa pemeriksaan psikologis terhadap calon pengemudi dan pengemudi dalam proses penerbitan SIM sangatlah penting dan relevan sebagai suatu upaya prevensi," lanjut Lia.
Penerapan tes psikologi untuk penerbitan SIM ini telah diatur dalam pasal 81 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pasal 36 Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani.
Untuk diketahui, pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan atas beberapa aspek yakni kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja.
Advertisement