Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, tim Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) akan menyelidiki penyebab tenggelamnya Kapal Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Sumatera Utara kemarin (18/6/2018). Selain itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Basarnas juga akan bertolak ke sana untuk memastikan kondisi para korban.
"KNKT akan mengklarifikasi apa sebabnya. Dari sebabnya, akan kita lakukan improvement. Hari ini saya tugaskan Dirjen Darat, Ketua KNKT, Basarnas, dan Dirut Jasa Raharja ke sana untuk untuk memastikan korban yang hilang, lebih cepat ditemukan," kata Budi Karya di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Selasa (19/6/2018).
Baca Juga
Advertisement
Budi Karya mengatakan, sejauh ini Kemenhub baru menerima laporan penyebab KM Sinar Bangun tenggelam karena faktor alam dan cuaca buruk.
"Dari info yang kami peroleh di sana ada puting beliung, angin keras, dan ombak besar, jadi kapal enggak stabil. Dimungkinkan penumpang panik, sehingga kapal enggak stabil dan kecelakaan," terang mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, Budi Karya meminta kepada KNKT untuk melakukan penyelidikan atau investigasi lebih jauh akibat tenggelamnya kapal yang dikabarkan mengangkut sekitar 70 orang itu.
Budi Karya pun menyampaikan duka cita yang mendalam atas peritiwa tenggelamnya Kapal Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Sumatera Utara yang memakan korban jiwa.
"Pertama kali saya turut berduka cita mendalam kepada keluarga korban KM Sinar Bangun yang meninggal dunia dan yang sampai sekarang belum ditemukan," pungkasnya.
Reporter : Dwi Aditya Putra
Sumber : Merdeka.com
Jasa Raharja Jamin Santunan Seluruh Korban Kapal Tenggelam di Danau Toba
PT Jasa Raharja (Persero) memastikan akan menanggung santunan korban tenggelamnya kapal Sinar Bangun yang terjadi di Danau Toba pada Senin 18 Juni 2018 pukul 17.15 WIB.
Perseroan menjamin biaya perawatan korban yang mengalami luka di rumah sakit maupun menyerahkan santunan kepada korban meninggal dunia kepada ahli waris yang sah.
"Atas kejadian tersebut Jasa Raharja proaktif mendatangi tempat kejadian dan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan bagi korban luka-luka," kata Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo S melalui Kepala Cabang Jasa Raharja Sumatera Utara Ifryantono, Selasa (19/6/2018).
Dia mengatakan jika langnkah yang dilakukan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan seluruh korban terjamin oleh UU No 33 tahun 1964.
Adapun korban meninggal dunia mendapatkan santunan sejumlah Rp 50 juta. Dana ini akan diserahkan kepada ahli waris korban yang sah sebagaimana diatur dalam UU No. 33 Tahun 1964.
Sementara untuk korban luka-luka langsung diterbitkan jaminan biaya perawatan ke rumah sakit dimana korban dirawat.
Kejadian bermula pada hari Senin, 18 Juni 2018 sekira pukul 17.00 WIB. Kapal penumpang bernama Sinar Bangun membawa puluhan penumpang berangkat dari Pelabuhan Simanindo Samosir menuju Pelabuhan Tiga Ras Simalungun.
Sekitar pukul 17.15 WIB, kapal penumpang tersebut tenggelam diduga karena hantaman ombak besar sehingga penumpang kapal beserta muatannya ikut tenggelam.
Advertisement