Liputan6.com, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin menanggapi rencana penggunaan hak angket di DPR terkait polemik pengangkatan Komjen Polisi M Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.
Ngabalin menyarankan, DPR mengurungkan niat menggunakan hak angket karena dianggap tidak produktif.
Advertisement
"Mengajukan hak interpelasi dan hak angket sah-sah saja, tapi sebaiknya diurungkan saja, niatnya karena pemerintah dan DPR masih membutuhkan waktu yang banyak dalam hal-hal yang produktif dalam melayani masyarakat," kata Ali Ngabalin di Gedung Bina Graha,Jakarta, Selasa (19/6/2018).
Selain karena dinilai tidak produktif, penggunaan hak angket bisa mempermalukan institusi DPR.
"Saya khawatir nanti rakyat menertawakan wakilnya yang tidak mengerti UU yang mereka buat sendiri," ujar dia.
Ngabalin menekankan, pengangkatan Komjen Polisi M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat sudah sesuai aturan perundang-undangan. Yakni Pasal 148 PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pasal 201 ayat (10) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Guernur, Bupati, dan Walikota.
"Saya pastikan tidak mungkin pemerintah dalam membuat satu kebijakan strategis tidak berdasar pada ketentuan hukum dan UU yang berlaku," katanya.
Pertanyakan Demokrat
Ngabalin juga mempertanyakan sikap Fraksi Partai Demokrat yang mendorong penggunaan hak angket di DPR untuk menyelesaikan polemik pengangkatan M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar.
Ngabalin mengatakan, saat Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat sebagai Presiden, Mayjen TNI Surya Purwaka dilantik menjadi Pj Gubernur Jatim.
"Zaman pak SBY waktu mengangkat Mayjen Tanri Bali beliau sudah pensiun? atau Penjabat Gubernur Jawa Timur zaman siapa Mayjen TNI Surya Purwaka?" ujar dia.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR, Didik Mukriato mengusulkan penggunaan hak angket dalam menyikapi keputusan Kemendagri yang mengangkat Komjen Polisi M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar. Kemendagri dinilai telah melakukan pembohongan terhadap publik karena sebelumnya telah membatalkan rencana tersebut saat Iriawan masih menjabat sebagai Asisten Kapolri bidang Operasi atau awal Januari 2018 silam.
"Sebagai wakil rakyat yang harus menjadi penyeimbang dan pengawas jalannya pemerintahan, kami berpandangan saat yang tepat bagi Fraksi Partai Demokrat dan DPR untuk menggunakan hak angket," ujar Didik.
Sakasikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement